Polres Usut Dugaan Tipikor di Pemdes Nglebeng Trenggalek, Kasatreskrim: Masuk Tahap Penyelidikan

Polres Trenggalek memeriksa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebeng.
Polres Trenggalek memeriksa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebeng.

TRENGGALEk, 3detik.com – Polres Trenggalek memeriksa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul.

“Iya benar, tahapannya masuk penyelidikan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Senin (10/3/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Widi -sapaan akrab Eko Widiantoro- menjelaskan penyelidikan merupakan tahapan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Selebihnya, hasil penyelidikan nantinya berguna sebagai landasan dalam menentukan bisa atau tidaknya naik ke tahap selanjutnya, penyidikan.

Penyidikan adalah tahapan mencari, mengumpulkan bukti, di mana berdasarkan bukti itu bisa mengungkap tindak pidana. Di tahapan ini pun berguna untuk menemukan tersangka.

Namun, Widi menegaskan bahwa dugaan tipikor Pemdes Nglebeng masih di tahap penyelidikan.

Penyelidikan itu sudah dimulai sekitar Februari 2025 lalu, mengacu aduan dari masyarakat.

“Ada aduan masyarakat, tapi identitas tidak bisa kami sebutkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Widi mengaku tidak bisa menentukan batas waktu masa penyelidikan.

“Penyelidikan ini sampai kita temukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara. Baru kita naikkan status hukumnya menjadi penyidikan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat mengurungkan niat untuk mengaudit pemerintahan desa (pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Hal itu semata-mata karena aparat penegak hukum (APH) Polres Trenggalek sudah melakukan pemeriksaan ke pemdes yang bersangkutan.

“Meskipun kami sudah punya informasi sekilas, yang tidak bisa saya sampaikan, tapi ini sudah ditangani oleh kepolisian. Inspektorat akan menunggu dulu penanganan kasus tersebut seperti apa,” ungkap Plt Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono pada Senin (10/3/2025) siang.

Wiji menjelaskan bahwa ketika pihaknya mengetahui pemberitaan mengenai dugaan Pemdes Nglebeng punya utang ke supplier dan informasi itu ramai di sosial media (sosmed). Informasi itu perlu ditindaklanjuti.

Pihaknya mengaku, Inspektorat sudah menerjunkan tim untuk me-monitoring Pemdes Nglebeng, namun di lapangan sudah ada pihak dari polres melakukan pemeriksaan.

“Di Inspektorat sendiri memang ada kegiatan monitoring, kemudian dugaan kasus di Nglebeng ini didasari oleh informasi yang sudah beredar di media itu, kita ingin tahu, tapi di sana ternyata sudah ada pihak dari polres,” tambahnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *