NGANJUK, 3detik.com – Sejarah Hari Buruh Nasional di Indonesia penuh dengan perjuangan panjang demi keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Hari Buruh atau yang lebih dikenal sebagai May Day menjadi simbol perjuangan kaum pekerja di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Perayaan ini bukan hanya sekadar libur nasional, melainkan momen untuk mengenang perjuangan panjang dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Awal mula Hari Buruh berasal dari gerakan pekerja di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886, saat ribuan buruh menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam sehari.
Semangat perjuangan ini kemudian menyebar ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa sejak masa kolonial Belanda, pekerja di Hindia Belanda sudah melakukan aksi untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Setelah Indonesia merdeka, Hari Buruh pernah diakui sebagai hari libur nasional.
Namun, di masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh sempat dilarang dan dipersempit ruang geraknya karena dianggap berhubungan dengan gerakan kiri.
Berdasarkan web kemnaker.go.id, baru pada 1 Mei 2013, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kembali 1 Mei sebagai hari libur nasional, mengembalikan makna perjuangan buruh ke dalam kesadaran publik.
Keputusan ini disambut positif oleh banyak kalangan pekerja dan aktivis ketenagakerjaan.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia biasanya diwarnai dengan berbagai aksi unjuk rasa yang damai.
Bagi banyak pekerja di Indonesia, Hari Buruh Nasional menjadi bukti nyata atas semangat solidaritas dan kekuatan kolektif dalam menuntut kehidupan kerja yang lebih adil.
Para pekerja membawa berbagai tuntutan mulai dari peningkatan upah, jaminan kesehatan, hingga perlindungan tenaga kerja.
Meski masih banyak tantangan yang dihadapi pekerja di Indonesia, hari buruh selalu menjadi pengingat akan pentingnya memperjuangkan hak-hak tersebut secara kolektif dan terorganisasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, peringatan Hari Buruh juga menjadi ajang solidaritas antara berbagai elemen masyarakat.
Tidak hanya buruh pabrik, namun juga pekerja informal, petani, hingga mahasiswa turut berpartisipasi menyuarakan isu-isu ketenagakerjaan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sejarah Hari Buruh Nasional tetap hidup dan relevan dalam dinamika sosial dan ekonomi Indonesia masa kini.
Banyak organisasi buruh menggunakan momen ini untuk mempererat persatuan dan memperjuangkan perubahan sistemik.
Memahami sejarah tentang hari buruh berarti juga memahami bahwa hak-hak yang dinikmati saat ini adalah hasil perjuangan panjang generasi sebelumnya.Tanggung jawab untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kerja tetap menjadi bagian dari perjalanan sejarah tersebut.
“Semangat yang lahir dari sejarah Hari Buruh Nasional terus menjadi pendorong perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia hingga hari ini. ” Tandas Dr. Wahju Prijo Djatmiko Direktur LKHPI pada 3detik.com kamis.mayday (1 Mei 2025).
Peringatan Hari Buruh juga memiliki makna normatif yang kuat dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Selain itu, peraturan-peraturan turunannya seperti Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan kemudian UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juga menjadi fondasi hukum dalam menjamin hak-hak buruh di Indonesia, mulai dari pengupahan, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga perlindungan hubungan kerja.
Pengacara kondang ini menambahkan bahwa Hari Buruh harus menjadi refleksi kritis atas implementasi norma-norma ketenagakerjaan tersebut. Aksi-aksi damai yang dilakukan setiap 1 Mei merupakan perwujudan dari hak berserikat dan menyampaikan pendapat, yang juga dilindungi oleh hukum melalui UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan memahami sejarah dan dasar hukum Hari Buruh, kita menyadari bahwa hak-hak pekerja yang ada saat ini adalah hasil dari pengorbanan dan perjuangan generasi sebelumnya.
Oleh karena itu, menjaga, mengawal, dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional generasi sekarang dan mendatang, pungkas doktor ilmu hukum pidana Alumni Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Penulis : Setyawan Dhanny