TRENGGALEk, 3detik.com – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap peracik petasan berdaya ledak mematikan di Dusun Wates, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) 74 petasan yang siap diledakkan saat lebaran ketupat 1446 H.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menerangkan bahwa tersangka peracik petasan berbahan peledak (handak), yakni inisial AD, 23, warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Penangkapan ini, kata dia, bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya kegiatan peracikan petasan handak.
“Tim melakukan penyelidikan pada Jumat 4 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tim dari polres melakukan penggeledahan dan ditemukan handak,” ungkapnya saat press rilis di Polres Trenggalek, Minggu (6/4/2025).
Di tempat kejadian perkara (TKP), Eko menyebut, tim menemukan alat-alat hingga handak. Selain 74 buah petasan siap ledak, tim juga menemukan 101 gulungan petasan yang masih kosong, dan balon udara dengan panjang 15 meter/diameter 2 meter.
Hasil serangkaian penyidikan, tersangka berniat meledakkan petasan-petasan itu pada lebaran ketupat pada Senin (7/4/2025).
“Rencana yang sudah jadi diterbangkan hari raya ketupat. Kita antisipasi dan kita tangkap pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka disangkakan Pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat R.I No.12 Tahun 1951 Jo UU R.I No.1 Tahun 1961.
Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Lebih lanjut, AKP Eko mengimbau supaya masyarakat tidak merayakan Lebaran Ketupat dengan cara menyalakan petasan dan menerbangkan balon udara.
Sebab perbuatan itu bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.***