DR Wahju Prijo Djatmiko: Pertemuan Kang Marhaen Dengan Berbagai Tokoh Bukan Sekadar Reuni, Tapi Bentuk Partisipasi Aktif

pertemuan biasa. Namun, menurut lawyer kondang Indonesia, Dr. Wahju Prijo Djatmiko
pertemuan biasa. Namun, menurut lawyer kondang Indonesia, Dr. Wahju Prijo Djatmiko

NGANJUK, 3detik.com– Sebuah acara reuni yang digelar Bupati Nganjuk di Hotel SMK Kusuma Negara, Kertosono, tampak seperti pertemuan biasa. Namun, menurut lawyer kondang Indonesia, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, acara tersebut memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar reuni dengan tim pemenangan.

“Bupati wajib menggali masukan dari masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Dr. Wahju dalam wawancara dengan 3detik.com

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Kaji Wahju menegaskan bahwa kegiatan semacam ini sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Penggalian aspirasi, saran, dan kritik dari masyarakat merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga dalam menentukan arah kebijakan dan program pemerintah daerah.

“Penggalian masukan dari masyarakat adalah bentuk partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab ganda, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif serta melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Menurut Wahju, kedua hal ini tidak bisa lepas dari komunikasi langsung dengan masyarakat.

“Masukan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan arah pembangunan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan,” tuturnya.
Dr. Wahju juga menanggapi anggapan bahwa acara tersebut hanya menjadi ajang temu kangen. Ia menilai, sebagai akademisi yang mengamati dari luar, bahwa kegiatan itu memiliki dimensi lain yang lebih penting dan strategis.
Kegiatan yang dilakukan Bupati Nganjuk ini juga memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Pasal 354 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah wajib mengembangkan sistem pemerintahan yang berbasis partisipasi masyarakat. Selain itu, prinsip partisipatif juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Oleh karena itu, kegiatan seperti reuni dengan elemen masyarakat dapat dipahami sebagai bentuk nyata dari pelibatan publik dalam pembangunan.

“Jangan disangka lain-lain. Kegiatan itu bisa menjadi sarana menjaring opini masyarakat, bukan hanya nostalgia,” tegasnya.
Sebagai penutup, Wahju menekankan bahwa mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat bukan hanya etika pemerintahan, tetapi juga kewajiban konstitusional seorang bupati. Bentuk konkret dari penggalian masukan ini dapat berupa forum diskusi, pertemuan dengan tokoh masyarakat, survei kebijakan, hingga sosialisasi langsung.

Reuni yang digelar Bupati Nganjuk di Hotel SMK Kusuma Negara memiliki nilai lebih dari sekadar temu kangen. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang partisipatif, kegiatan ini bisa dipahami sebagai strategi untuk memperkuat komunikasi, menyerap aspirasi, dan memastikan pembangunan daerah berlangsung sesuai harapan masyarakat.”tandasnya

Penulis : Setyawan dhanny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *