LAMONGAN, 3detik.com – Kasus penganiayaan berhasil diungkap Satreskrim Polres Lamongan dengan meringkus 2 (dua) orang pelaku berinisial A (24) asal Kedung Adem Bojonegoro, dan AAN (17) asal Sembung, Sukorame, Lamongan.
Kini mereka sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan dan atas perbuatannya di jerat Pasal 351 KUHP.
“Kasus penganiayaan ini berawal dari laporan korban berinisial VVS yang diterima Polsek Sukorame Selasa 4 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 23:30 WIB,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra saat Jumpa Pers, Selasa (11/3/2025).
Masih kata AKBP Bobby, aksi penganiayaan tersebut terjadi penembakan yang diduga menggunakan senjata jenis air softgun. Tempat kejadiannya di Jalan Sukorame, Kedungadem, Sembung, Lamongan.
“Ini di lakukan dua orang pemuda berboncengan memakai kendaraan bermotor (ranmor) honda CBR. Korban VVS mengalami luka lecet pada bagian kulit lengan sebelah kiri,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini, sambungnya, merupakan kerja tim antara Satreskrim Polres Lamongan dengan Polsek Sukorame hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Kita amankan mereka tersangka dalam kurung waktu sekitar 6 jam,” katanya.
Lebih lanjut AKBP Bobby menyampaikan tersangka A mendapatkan senjata airsoft gun dengan membeli secara online seharga Rp 3,5 juta Tersangka membeli senjata, karena terobsesi menjadi seorang anggota polisi, tapi tidak tercapai.
“Setelah kita lakukan pendalaman, tersangka dulunya memiliki cita-cita jadi seorang polisi. Tersangka membeli kartu tanda anggota (KTA) dari toko online dipesan oleh bersangkutan saat masih mendekam di Lapas Bojonegoro, melalui toko online, dari aplikasi Facebook,” jelas AKBP Bobby.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, menambahkan tersangka A merupakan residivis pasal 170 KUHP ada sekitar setahun lalu berada di tempat kejadian Bojonegoro,” ujarnya.
AKP Rizky memaparkan tersangka inisial AAN, asal Sembung, Sukorame, Lamongan. Perannya dari tersangka inisial A ini sebagai penembak menggunakan senjata air softgun sebanyak 2 kali.
“Kemudian tersangka satunya insial AAN sebagai joki membonceng tersangka inisial A,” ungkapnya.
Barang bukti yang dapat disita senjata air softgun beserta peluru, 1 pistol mainan warna hitam berikut peluru plastik, handpone merk oppo, dan unit ranmor honda CBR.
Modusnya, tersangka merasa tidak terima dengan korban lantaran menyalip pada saat perjalanan pulang.
“Pada saat itu, tersangka dalam sedang keadaan mabuk. Seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan dengan senjata air sotfgun sebanyak 2 kali,” tandas AKP Rizky. [har/mvz]