TRENGGALEK, 3detik.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mewacanakan perubahan besar dalam pengelolaan pajak daerah. Ke depan, pendapatan dari jenis pajak tertentu akan dialokasikan langsung untuk membiayai sektor yang berkaitan, sehingga penggunaannya lebih jelas dan dapat dipantau masyarakat.
Wacana itu disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Jumat (17/7/2026).
Menurut Mas Ipin, salah satu poin yang telah disepakati bersama DPRD adalah menaikkan batas nilai wajib pajak agar pelaku usaha berskala UMKM tidak terbebani kewajiban pajak.
“Prinsipnya sudah sepakat menaikkan batas nilai wajib pajak sehingga usaha dengan skala UMKM tidak menjadi wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab juga mendorong penerapan sistem earmarking, yakni pendapatan dari pajak tertentu hanya boleh digunakan untuk membiayai sektor yang berkaitan. Misalnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk pembangunan dan perawatan jalan, penerangan jalan, hingga sarana prasarana lalu lintas.
Mas Ipin menjelaskan, tantangan saat ini bukan hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperbaiki pendataan serta menutup potensi kebocoran pajak melalui digitalisasi transaksi.
Meski demikian, digitalisasi tidak akan diterapkan secara penuh. Pemkab tetap membuka pembayaran secara hybrid karena banyak transaksi di pasar tradisional yang masih menggunakan uang tunai.
“Kami ingin mempermudah wajib pajak. Digitalisasi penting, tetapi transaksi tunai juga tetap harus difasilitasi karena masih menjadi pilihan banyak masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga berhak mengetahui ke mana uang pajak yang mereka bayarkan digunakan. Karena itu, skema earmarking diharapkan membuat penganggaran lebih terarah, terukur, dan transparan.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyambut positif gagasan tersebut. Menurutnya, digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi perlu dipercepat, termasuk di sektor parkir dan tempat wisata yang masih banyak menggunakan sistem manual.
Doding menilai kebijakan earmarking akan membuat manfaat pajak lebih nyata bagi masyarakat. Sebagai contoh, sebagian besar Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sudah digunakan untuk penerangan jalan, sedangkan penerimaan dari pajak kendaraan diharapkan semakin difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Kalau arah penggunaannya dipertegas dalam perda, masyarakat akan lebih mudah melihat manfaat pajak yang mereka bayarkan,” pungkasnya.***












