Penandatanganan MoU Pemkab Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Permasalahan Hukum

Pemkab Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara
Pemkab Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Menjalin kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (16/05/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo SE. ME, mengatakan bahwa kesepakatan ini menjadi bentuk nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarinstansi, terutama dalam hal penanganan persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Kesepakatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antar lembaga, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk mengantisipasi dan menyelesaikan setiap persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional dan akuntabel,” ujar Gatut.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap langkah kebijakan pemerintahan, serta menjadikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai landasan utama.

“Kami berharap kerja sama ini dapat meminimalisir permasalahan hukum serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Gatut menyampaikan harapannya agar kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tulungagung. “Dengan dukungan dari Kejaksaan, kami yakin Kabupaten Tulungagung akan semakin maju dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.”

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, SH., MH., menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut menjadi landasan koordinasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh Pemkab Tulungagung.

“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan litigasi apabila diperlukan. Bantuan ini dapat diberikan secara aktif, baik atas permintaan maupun inisiatif dari kejaksaan,” jelas Tri.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan juga siap bertindak sebagai mediator maupun fasilitator dalam penyelesaian sengketa, dengan tujuan utama untuk kepentingan masyarakat. “Semua ini kami lakukan sebagai bagian dari peran kejaksaan sebagai pengacara negara yang hadir untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif,” tandasnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan kerja sama antara Pemkab Tulungagung dan Kejaksaan Negeri semakin solid dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *