Scroll untuk baca artikel
Sidoarjo

Warga Sarirogo Geram, ForPiS Desak Izin Gudang dan Penjualan Miras Dicabut

×

Warga Sarirogo Geram, ForPiS Desak Izin Gudang dan Penjualan Miras Dicabut

Share this article
Koordinator ForPiS, KH Luqman Hakim, saat bertemu Ketua DPC PKB Sidoarjo sekaligus Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo

SIDOARJO, 3detik.com – Keberadaan gudang dan penjualan minuman keras (miras) di kawasan Sarirogo memicu keresahan warga. Forum Peduli Sarirogo (ForPiS) mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait segera mencabut izin usaha yang dinilai bermasalah karena lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, hingga lembaga dakwah.

Desakan itu disampaikan Koordinator ForPiS, KH Luqman Hakim, saat bertemu Ketua DPC PKB Sidoarjo sekaligus Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, di Rumah Aspirasi PKB Sidoarjo, Jumat (17/7/2026).

Menurut Gus Luqman, warga menolak keberadaan usaha miras karena dinilai mengganggu lingkungan dan bertentangan dengan upaya menjaga Sidoarjo sebagai kota religius. Ia menyebut gerakan ForPiS mendapat dukungan dari takmir masjid, sekolah, klinik, hingga berbagai elemen masyarakat.

“ForPiS meminta pemerintah segera mencabut izin gudang dan penjualan miras yang diduga tidak sesuai regulasi. Kondisi ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lokasi usaha yang berada di sekitar sejumlah masjid, sekolah, dan lembaga pendidikan sehingga dinilai tidak layak dijadikan tempat penjualan minuman beralkohol.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gus Reza menilai Pemkab Sidoarjo harus bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Menurutnya, persoalan miras, menjamurnya kafe, peredaran narkoba, hingga tingginya angka kasus HIV menjadi peringatan serius yang tidak boleh diabaikan.

Ia berjanji Komisi A DPRD Sidoarjo akan menindaklanjuti laporan ForPiS, termasuk menelusuri proses perizinan usaha yang dipersoalkan warga.

“Kami akan meminta DPRD segera mengagendakan rapat koordinasi untuk mengkaji prosedur perizinannya. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

ForPiS juga mengungkap dugaan adanya ketidaksesuaian izin usaha yang diterbitkan untuk salah satu perusahaan di kawasan Sarirogo. Berdasarkan data yang mereka miliki, izin tersebut berkode KBLI pergudangan dan penyimpanan, namun di lapangan diduga digunakan untuk aktivitas penjualan miras.

Atas dasar itu, ForPiS meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***