Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

DPRD Trenggalek Sahkan LPJ APBD 2025, UMKM Diuntungkan Lewat Relaksasi Pajak Baru

×

DPRD Trenggalek Sahkan LPJ APBD 2025, UMKM Diuntungkan Lewat Relaksasi Pajak Baru

Share this article
DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah

TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (10/7/2026).

Selain mengesahkan LPJ APBD 2025, rapat paripurna juga diwarnai penyampaian nota penjelasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan regulasi tersebut membawa sejumlah penyesuaian, termasuk relaksasi pajak yang dinilai lebih berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mewakili Bupati Trenggalek, Wakil Bupati Syah Mohamad Natanegara menjelaskan, agenda paripurna kali ini mencakup pengesahan LPJ APBD 2025 sekaligus penyampaian perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, salah satu perubahan yang paling menonjol adalah kenaikan batas omzet usaha yang dikenai pajak makanan dan minuman.

“Ranperda ini lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Sebelumnya usaha dengan omzet di atas Rp1 juta sudah dikenai pajak, kini batasnya dinaikkan menjadi sekitar Rp6 juta. Ini bentuk keberpihakan kepada UMKM,” ujar Syah.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penyesuaian tarif retribusi pelayanan rumah sakit. Sejumlah tarif mengalami kenaikan maupun penurunan menyesuaikan perkembangan biaya operasional dan ketentuan terbaru. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, dengan disahkannya Ranperda LPJ menjadi Perda, maka seluruh proses pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai.

“Mulai hari ini APBD 2025 sudah final. Setelah ini DPRD akan memasuki pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Jika tidak ada perubahan, nota pengantarnya akan disampaikan Bupati pada Rabu mendatang,” katanya.

Doding menambahkan, DPRD juga akan segera membahas Perubahan APBD 2026 karena sejumlah penyesuaian anggaran harus diselesaikan sebelum akhir Juli.

Terkait revisi Perda PDRD, ia menjelaskan perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mewajibkan evaluasi regulasi setiap tiga tahun, serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri Nomor 35.

Menurutnya, terdapat tiga poin penting dalam revisi tersebut. Pertama, relaksasi pajak bagi UMKM dengan menaikkan batas omzet yang dikenai pajak dari Rp1 juta menjadi Rp6 juta, sehingga pelaku usaha dengan omzet di bawah angka tersebut tidak lagi dikenai pajak.

Kedua, penyesuaian tarif retribusi pelayanan rumah sakit yang diselaraskan dengan ketentuan pemerintah pusat dan kondisi riil biaya pelayanan. Ketiga, pemberlakuan denda keterlambatan sebesar 1 persen bagi wajib retribusi yang menunggak pembayaran.

“Dulu yang dikenai denda hanya wajib pajak yang terlambat membayar. Sekarang, keterlambatan pembayaran retribusi juga dikenai denda sesuai ketentuan yang baru,” tegas Doding.

Ia berharap perubahan regulasi tersebut mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi UMKM, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah di Kabupaten Trenggalek,” ungkapan.***