TULUNGAGUNG, 3detik.com – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset daerah mencuat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung. Puluhan batang pohon trembesi berukuran besar yang ditebang dalam proyek pelebaran jalan di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, dilaporkan hilang tanpa jejak yang jelas.
Penebangan pohon tersebut merupakan bagian dari pekerjaan infrastruktur. Namun, alih-alih tercatat dan dikelola sebagai aset daerah secara terbuka, keberadaan batang utama pohon justru tidak dapat dipastikan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Reni, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 20 April 2026, menyebutkan bahwa hasil penebangan telah diamankan di workshop milik dinas di wilayah Sumbergempol. Pernyataan itu sempat meredam kekhawatiran publik.
Akan tetapi, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Di lokasi workshop yang dimaksud, awak media hanya menemukan tumpukan dahan dan ranting. Sementara batang utama trembesi—yang memiliki nilai ekonomi tinggi—tidak terlihat sama sekali.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik sekaligus kecurigaan. Pasalnya, kayu trembesi berdiameter besar dikenal sebagai komoditas bernilai tinggi, khususnya di industri furnitur. Nilainya yang tinggi membuat kayu jenis ini kerap menjadi incaran pelaku usaha.
“Kalau yang tersisa hanya ranting, lalu ke mana batang besarnya?” menjadi pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.
Spekulasi pun berkembang, mengarah pada dugaan adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengelola lingkungan.
Hingga kini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH, Suyanto, belum memberikan penjelasan rinci terkait polemik tersebut. Minimnya keterangan resmi justru memperkuat persepsi adanya informasi yang belum diungkap ke publik.
Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, menyusul penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menyeret kepala daerah Tulungagung dan ajudannya sebagai tersangka.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung apakah akan dilakukan audit menyeluruh dan klarifikasi terbuka, atau kasus ini justru berakhir tanpa kejelasan.
Lebih dari sekadar persoalan administrasi, dugaan hilangnya kayu trembesi ini menyentuh isu mendasar: integritas tata kelola aset publik. Dan masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang transparan.***












