Scroll untuk baca artikel
Tulungagung

Drama Rp4,3 Miliar di RSUD Dr. Iskak: Aliran Dana Terkuak, Tuntutan Dinilai Tak Berkeadilan

×

Drama Rp4,3 Miliar di RSUD Dr. Iskak: Aliran Dana Terkuak, Tuntutan Dinilai Tak Berkeadilan

Share this article
Persidangan dugaan korupsi senilai Rp4,3 miliar di RSUD Dr. Iskak Tulungagung

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Persidangan dugaan korupsi senilai Rp4,3 miliar di RSUD Dr. Iskak Tulungagung terus menyedot perhatian publik. Sejumlah fakta di ruang sidang mulai mengurai aliran dana hingga memunculkan pertanyaan serius soal proporsionalitas tuntutan hukum terhadap para terdakwa.

Dalam persidangan, mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD, Yudi, mengakui menerima dana sebesar Rp3,9 miliar dari Reni. Sisa aliran dana lainnya disebut terdeteksi melalui bukti transfer dan bagan keuangan yang mengarah pada sumber yang sama.

Keterangan saksi turut membuka praktik penyerahan uang yang tidak lazim. Reni disebut hanya menjalankan perintah untuk mengambil uang dari ruang penyimpanan. Setelah Yudi pensiun, pola distribusi dana berubah.

“Penyerahan tidak lagi dilakukan di kantor, tetapi berpindah ke musala hingga lorong rumah sakit,” ungkap seorang saksi di persidangan.

Sorotan juga mengarah pada peran mantan Direktur RSUD Dr. Iskak, Supriyanto. Namanya beberapa kali muncul dalam proses penyidikan, bahkan disebut dalam keterangan Yudi sebagai pihak yang turut menerima aliran dana. Namun hingga kini, Supriyanto belum memberikan keterangan di persidangan dan beberapa kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih belum adanya langkah hukum lanjutan dengan alasan keterbatasan bukti.

Perhatian publik kian menguat setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada Senin (21/4/2026). Yudi dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar. Ia juga disebut telah menyerahkan sejumlah aset berupa sertifikat dan uang tunai sebagai jaminan.

Sementara itu, Reni yang berstatus sebagai petugas dituntut hukuman yang sama, yakni lima tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,78 miliar.

Padahal, dalam fakta persidangan, Reni disebut hanya menerima total Rp21,8 juta selama dua tahun dan telah mengembalikan seluruhnya. Ia juga tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Perbedaan peran namun tuntutan yang relatif setara memicu kritik dari berbagai pihak. Penasehat LPK-RI Tulungagung, Gus Edi Al Ghoibi, menilai penegakan hukum harus mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa.

“Putusan harus mencerminkan keadilan. Jika pelaku utama dan pihak yang hanya menjalankan perintah dihukum setara, itu berpotensi mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya.

Saat ini, majelis hakim menjadi penentu akhir dalam perkara tersebut. Publik menanti putusan yang tidak hanya berlandaskan bukti, tetapi juga mempertimbangkan proporsionalitas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara ini.***