Tiga Kecamatan di Trenggalek, Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkotika

TRENGGALEK, 3detik.com – Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi kualitas generasi muda.

Apalagi ketika zat maupun obat terlarang ini dikonsumsi serampangan, tindakan itu dapat menyebabkan kecanduan.

Bacaan Lainnya

Menurut Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, zat maupun obat terlarang ini terbagi menjadi tiga golongan.

Golongan I meliputi kokain, Heroin, Opium, Sabu-sabu, Ganja. Narkotika golongan II meliputi, Morfin, Pertidin. Golongan III, jenis narkotika Kodein dan sebagainya.

Di antara tiga golongan narkotika, golongan I jadi golongan yang paling banyak disalahgunakan oleh masyarakat.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek AKBP Wiji Rahayu membenarkan bahwa ada tiga kecamatan rawan penyalahgunaan narkotika.

Ketiga kecamatan itu sedang menjadi fokus dari BNN Trenggalek. Di antaranya, Kecamatan Watulimo, Munjungan, dan Panggul.

“Kecamatan Watulimo itu Open,” ungkap Wiji Rahayu.

Wiji menerangkan bahwa Open pada Kecamatan Watulimo mengartikan akses peredaran narkotika bukan cuma melalui transportasi darat, tapi juga laut.

“Wilayah itu terbuka dari darat maupun laut,” tegasnya.

Menyinggung upaya BNN Trenggalek, pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan stakeholder terkait.

“Forum komunikasi, kita akan mengerucut, identifikasi sasaran,” ucapnya.

Selain itu, Wiji menambahkan, ancaman peredaran narkotika pun berpotensi terjadi di wilayah-wilayah perbatasan, baik itu Trenggalek-Tulungagung, Trenggalek-Ponorogo, maupun Trenggalek-Pacitan.

Sementara dari mayoritas kasus, dia mengaku sasaran peredaran narkotika justru bukan sekadar kalangan menengah ke atas, tapi juga menengah ke bawah.

“Sasaran bukan berduit, kejadian ini klien yang kita tangani itu menengah ke bawah,” ungkapnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *