TRENGGALEK, 3detik.com – Kepala Kantor Badan Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menyebut, ada puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di pesisir Pantai Konang.
“41 Hak Milik, 1 Hak Pakai oleh Pemkab Trenggalek,” ungkapnya, Senin (10/1/2025) siang.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penerbitan 41 SHM itu berdasarkan pada SK Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemprov Jatim pada 1996 silam.
Di tahun itu, pemerintah memang mengadakan program Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT).
Program itu diikuti oleh 41 orang (kini pemegang SHM di Pantai Konang, Red). Sedangkan program itu dulunya untuk sektor pertanian kelapa.
“Dulu, hingga membentuk panitia A dengan pihak desa. Sehingga diterbitkan SK yang diterbitkan oleh Kakanwil Jatim,” jelasnya.
Agus tak menyangkal bahwa lahan yang dulu mengikuti program P3HT pada 1996, kini berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Trenggalek.
Di mana dalam RTRW, sejumlah petak yang dimiliki perorangan itu berbenturan dengan sempadan pantai.
Merespons itu, Agus mengatakan bahwa program P3HT pada 1996 belum ada aturan tentang sempadan pantai.
Secara aturan, sempadan pantai itu kawasan rawan bencana yang tidak diperbolehkan untuk dimiliki secara perorangan maupun didirikan bangunan permanen.
Baru pada 2012, Pemkab Trenggalek menyusun RTRW dan memasukkan sempadan pantai.
“Saat ini berdiri di sempadan pantai, tapi dulu belum. Tahun 1996 itu belum ada peta sempadan pantai dari Pemda. Yang ada pada tahun 2012 RTRW,” jelasnya.
Meski begitu, Agus mengaku temuan SHM di Pantai Konang baru diketahuinya, sebab dia baru saja menjabat Kantah Kabupaten Trenggalek.
“Saya baru tahu ini, baru dua bulan di sini. Dan ini mencuatnya setelah ada pagar laut itu. Kalau dulu-dulu saya belum di sini,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan itu, pihaknya kini tengah berupaya menyelesaikan hal itu dengan melaporkan temuan SHM di atas sempadan pantai ke Kakanwil Jatim.
“Akan kami laporkan ke pimpinan, karena kami koordinasi ke pemda terkait RT RW ini, nanti kita laporkan ke pimpinan. Kanwil, terkait tindak lanjutnya seperti apa,” tegasnya.**