Satu Rumah di Sukowiyono Tulungagung Dieksekusi

Rumah di Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, dieksekusi pihak bank.
Rumah di Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, dieksekusi pihak bank.

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Satu rumah di Dusun Karangsono, Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, dieksekusi (pengosongan, Red) Rabu (22/1/2025) siang.

Humas PN Kabupaten Tulungagung Ery Santoso mengatakan, pelaksanaan eksekusi itu bermula dari persoalan pinjaman di perbankan.

Bacaan Lainnya

“Inti pertama karena ada pinjaman uang,” ungkapnya.

Dari penjelasannya, anak dari Ismail mengajukan pinjaman ke salah satu perbankan, Bank BRI di Bali.

Kemudian lantaran anak dari Ismail membutuhkan dana lagi, dia meminjam dana lagi dengan mengalihkan ke perbankan Bank Danamon.

“Nah, karena anak Pak Ismail yang punya agunan tapi tidak bisa membayar cicilan, maka oleh Bank Danamon Surabaya diajukan lelang,” tambahnya.

Hingga pelelangan agunan itu pun memunculkan pemenang, yang berasal dari Kediri.

“Pemenangnya Pak Eko Harioso, yang memohon eksekusi,” ucapnya.

Melalui permohonan dari pemenang lelang, agunan yang telah dijaminkan oleh anak Ismail kemudian dilakukan eksekusi.

“Jaminan tanah, kalau bangunan belum tahu juga, karena detailnya panitera menyampaikan,” ucapnya.

“Saya cuma dapat informasi bahwa memang ada pelelangan, kemudian dilakukan eksekusi, pengosongan objek lelang,” jelasnya.

Ery memastikan bahwa agunan yang dijaminkan ke perbankan telah diketahui pemohon pinjaman dan penjamin pemohon.

Artinya, anak dan Ismail telah mengetahui terkait pinjaman tersebut.

“Ortunya mengetahui, karena sebagai penjamin dia juga harus tahu, yang dijaminkan ini apa, siapa yang dijaminkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pengacara dari pihak peminjam, Nur Endah menduga bahwa proses pengajuan pinjaman terdampak banyak kejanggalan.

Pertama, nilai objek agunan tidak sesuai. Indikasinya, estimasi objek agunan senilai Rp 400 juta rentang tahun 2016. Kedua, nilai objek yang tidak sesuai justru terverifikasi.

“Artinya apa, jadi pihak bank tidak melalui verifikasi lapangan bahwa objek senilai sekian, lalu itu cair Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Endah, pihak peminjam (anak dari Ismail, Red) sempat mengajukan pinjaman Rp 10 miliar di Bali. Namun karena nilai agunan tidak sesuai dengan jumlah pinjaman, ada kejanggalan lain.

“Perbankan memberikan jalan keluar menawarkan ruko, seolah-olah milik dari pemohon pinjaman. Nilai ruko itu Rp 7,5 miliar dan perbankan menjanjikan cair Rp 7,5 M,” ungkapnya.

Namun dalam prosesnya, ungkap Endah, “Sudah tanda tangan, disetujui, sudah proses dan sebagainya. Namun kami tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Rp 7,5 miliar, itu tidak diterima oleh pemohon ini,” jelasnya.

Endah mengaku sudah mendampingi pihak pemohon pinjaman untuk meminta dokumen yang dimaksud, itu pulang dengan tangan hampa.

“Jadi, alasan dari Bank Danamon pada waktu itu, ketika kredit dilakukan sebelum tahun sekian itu memang tidak bisa diakses secara online. Harus surat dikirim, hanya dijanji-janjikan,” tegasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *