TULUNGAGUNG, 3detik.com – Pemberian Hibah barang berupa alat permainan edukatif (APE) di satuan Pendidikan anak usia dini (PAUD) di TK Darma wanita satu Desa Talang kecamatan Sendang Tulungagung yang berjumlah ada 14 item disinyalir janggal dan diduga di mark up oleh Dinas Pendidikan setempat .
Dari 14 item barang yang telah diatur oleh peraturan kepala daerah nomor 16 tahun 2024 pada tanggal 5 September 2024, menelan biaya Rp. 168 juta bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) tahun anggaran 2024.
Diantara ke 14 item tersebut media 3detik.com melakukan sampling pada salah satu item kostum profesi PAUD di Tk Darma wanita satu Desa Talang yang anggaranya tertera sebesar Rp. 19 juta lebih, selasa (4/2/24).
Kepala TK Darma wanita satu Desa Talang Vio Nita mengungkapkan bahwa untuk item kostum profesi mendapatkan dua set atau dua kardus, yang mana tiap satu kardus terdapat 10 stel kostum profesi, kalau ada dua kardus terdapat 20 stel kostum profesi.
“Tk Darma wanita sini mendapatkan dua kardus kostum profesi dari dinas pendidikan tulungagung, dan satu kardus ada 10 stel, kalau dua kardus berarti 20 stel, ” Ungkap Vio Nita.
Jika anggaran untuk belanja kostum profesi PAUD sebesar Rp. 19.360.000 kalau dibagi 20, maka per stel terbilang dengan harga Rp. 968.000.
Padahal di e catalauge tulungagung harga per 10 stelnya kira – kira dikisaran Rp. 3.250.000.
Sementara itu kepala bidang pembinaan Tk PAUD Jumrotin saat dikonfirmasi menyangkal terhadap temuan yang ada dilapangan. Ia berdalih anggaran untuk kostum profesi sebesar Rp. 19.360.000 tidak hanya untuk Tk darma wanita satu Desa talang, melainkan dibagi untuk 5 satuan PAUD di kabupaten Tulungagung.
“Anggaran kostum profesi sebesar Rp. 19.360.000 itu tidak hanya untuk Tk darma wanita satu desa talang, melainkan untuk di bagikan kepada 5 PAUD di kabupaten Tulungagung, diantaranya Tk PAUD Talang satu, Tk PAUD geger, Tk PAUD kartika Ngantru, Tk PAUD Aba aisyah gondang,Tk PAUD persatuan gombang, “beber jumrotin.
Disisi lain, sekretaris barisan anak daerah analis kebijakan ( BADAK) M. Icsanul memberikan tanggapan miring soal pemberian hibah dari Dinas Pendidikan kabupaten Tulungagung yang diberikan kepada Tk PAUD darma wanita satu Desa Talang.
” Pada lampiran 3b pada APBD kabupaten Tulungagung yang sudah melalui mekanisme rapat paripurna yang dilakukan oleh DPRD dan sudah di Perkada kan (peraturan kepala daerah) dengan nomor 16 tahun 2024 mau dirubah se enaknya oleh dinas setempat, padahal disitu sudah jelas Tk PAUD darma wanita satu Desa Talang mendapatkan hibah barang berjumlah 14 item masak akan dipindah se enaknya oleh dinas pendidikan, “ucap Icsanul.
Lebih lanjut Icsanul memper jelas lagi soal kostum profesi dengan nominal anggaran Rp. 19.360.000 yang ada di Tk PAUD darma wanita satu Talang yang seharusnya tidak boleh dibagikan kepada Tk PAUD yang lain.
” Untuk kostum profesi di Tk PAUD darma wanita satu Desa Talang, seharusnya tidak boleh di bagikan kepada Tk PAUD yang lainya, karena di APBD sudah jelas peruntukannya hanya untuk di Tk PAUD darma wanita satu desa Talang, kalau memindahkan hibah se enaknya sendiri NPHD (Naskah perjanjian hibah daerah) nya seperti apa,? dan apa diperbolehkan memindahkan hibah se enak nya sendiri, terus dasarnya apa, “tambahnya. (Sae+)