JAKARTA, 3detik.com – Polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) mulai mendapat perhatian serius Dewan Pers. Lembaga tersebut berencana mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas format HPN ke depan.
Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan berbeda terkait mekanisme penyelenggaraan HPN.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan HPN harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur pers.
Menurutnya, HPN bukan milik satu organisasi, melainkan momentum penting bagi seluruh insan pers Indonesia.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.
Sejumlah usulan telah masuk. Ada konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Di sisi lain, ada pula usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, sementara pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Perdebatan ini salah satunya berkaitan dengan dasar hukum HPN. Peringatan setiap 9 Februari ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Namun, Keppres tersebut tidak secara spesifik menunjuk organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.
Komaruddin menilai perbedaan pandangan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperkuat komunikasi antarelemen pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia,” katanya.
Dalam pembahasan itu, Dewan Pers juga akan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Pasalnya, dasar pertimbangan Keppres tersebut masih mengacu pada regulasi pers lama, yakni UU Nomor 21 Tahun 1982. Sementara kehidupan pers Indonesia saat ini berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers ingin mencari jalan tengah melalui dialog, bukan memperbesar perbedaan.
“Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama,” tegasnya.
Pertemuan seluruh konstituen nantinya diharapkan menghasilkan kesepahaman baru mengenai tata kelola HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukumnya.
Dengan begitu, HPN ke depan diharapkan benar-benar menjadi ruang bersama untuk memperkuat pers Indonesia yang profesional, bertanggung jawab, dan solid.***












