TRENGGALEK, 3detik.com – Sakit atau kecelakaan kerja bisa membuat penghasilan keluarga terhenti dalam sekejap. Untuk mencegah pekerja jatuh dalam kondisi rentan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperkuat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Trenggalek, ST. Triadi Admono, menegaskan hal itu saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (26/10/2026).
Menurut Triadi, risiko terbesar bagi pekerja bukan sekadar kelelahan saat bekerja, melainkan ketika sakit atau mengalami kecelakaan hingga kehilangan penghasilan. Kondisi tersebut bisa membuat keluarga yang sebelumnya mandiri menjadi rentan secara ekonomi.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Pendataan dan pemberian perlindungan perlu mempertimbangkan usia, gender, disabilitas, tingkat penghasilan, serta kondisi sosial ekonomi.
Triadi mengakui keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan dalam membiayai iuran seluruh pekerja rentan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan alasan untuk menghentikan upaya perlindungan.
Pemkab Trenggalek akan mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari dunia usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), lembaga zakat dan filantropi, hingga pemerintah desa dan masyarakat.
Selain itu, pendataan harus diperkuat agar bantuan tepat sasaran. Pemanfaatan teknologi juga dinilai penting untuk mempermudah proses pendaftaran jaminan sosial agar lebih cepat dan terjangkau.
“Keterbatasan bukan alasan untuk berhenti. Keterbatasan adalah alasan untuk berpikir lebih kreatif,” tegas Triadi.
Ia berharap sosialisasi perda tersebut tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama untuk memperluas perlindungan pekerja.
“Ketika risiko datang, jangan sampai ada keluarga di Trenggalek yang harus menanggungnya sendirian,” pungkasnya.***












