Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

Cegah Cyberbullying hingga Eksploitasi, Trenggalek Deklarasikan Ruang Digital Ramah Anak

×

Cegah Cyberbullying hingga Eksploitasi, Trenggalek Deklarasikan Ruang Digital Ramah Anak

Share this article
Pemkab Trenggalek resmi mendeklarasikan perlindungan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak

TRENGGALEK, 3detik.com – Ancaman di dunia digital terhadap anak semakin menjadi perhatian. Mulai dari perundungan siber, paparan konten tidak layak, kekerasan hingga eksploitasi melalui platform digital menjadi tantangan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Merespons persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi mendeklarasikan perlindungan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak. Deklarasi tersebut digelar di Gedung Smart Center Trenggalek, Kamis (22/10/2026), dengan melibatkan jajaran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta instansi vertikal yang mengikuti kegiatan secara daring maupun luring.

Langkah ini menjadi penegasan komitmen lintas sektor untuk memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa mengabaikan risiko yang mengintai di ruang digital.

Pj. Sekretaris Daerah Trenggalek, Drs. ST Triadi Atmono, M.Si., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan anak-anak.

Menurutnya, ruang digital memberikan kesempatan luas bagi anak untuk belajar, mengembangkan kreativitas, dan mengakses informasi. Namun, tanpa pendampingan dan perlindungan yang memadai, teknologi juga berpotensi membuka jalan bagi berbagai ancaman.

“Ruang digital menyediakan peluang tanpa batas untuk belajar dan berkreasi, namun di sisi lain juga menyimpan potensi risiko ancaman,” ujar Triadi.

Ia menjelaskan, sejumlah ancaman yang perlu diwaspadai meliputi cyberbullying atau perundungan siber, konten yang tidak sesuai usia, kekerasan, hingga eksploitasi anak melalui media digital.

Karena itu, Pemkab Trenggalek menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan anak di ekosistem digital.

Triadi menekankan, deklarasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Diperlukan langkah nyata dan koordinasi antarlembaga agar upaya perlindungan benar-benar diterapkan di lingkungan pendidikan, keluarga, maupun masyarakat.

Ia secara khusus meminta Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama mendorong setiap satuan pendidikan agar aktif memberikan edukasi literasi digital yang aman dan sehat kepada para siswa.

Sementara itu, perangkat daerah terkait diminta mengawal keterpaduan program Perisai Anak agar pelaksanaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tak kalah penting, peran orang tua dinilai menjadi benteng utama dalam melindungi anak saat beraktivitas di dunia maya. Pendampingan penggunaan media sosial dan berbagai platform digital perlu diperkuat agar anak mampu mengenali risiko serta menggunakan teknologi secara bijak.

“Untuk masyarakat dan orang tua, tingkatkan pendampingan media sosial dan platform digital,” pesannya.

Melalui deklarasi ini, Pemkab Trenggalek berharap seluruh elemen masyarakat tidak hanya memahami ancaman di ruang digital, tetapi juga mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan daring yang ramah anak.

Sebab, melindungi anak di era teknologi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, melainkan tugas bersama agar kemajuan digital benar-benar menjadi ruang tumbuh, belajar, dan berkarya yang aman bagi generasi penerus.***