Selama 8 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejari Pasuruan Belum Ada Pemanggilan maupun Pemeriksaan

Laporan dugaan korupsi dana desa (DD) sejak tahun 2019 sampai 2023 di Desa Selotambak
Laporan dugaan korupsi dana desa (DD) sejak tahun 2019 sampai 2023 di Desa Selotambak

PASURUAN, 3detik.com – Ketidakjelasan untuk penanganan laporan dugaan korupsi dana desa (DD) sejak tahun 2019 sampai 2023 di Desa Selotambak, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya dilaporkan oleh KPK Tipikor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan sejak 6 Juni 2024 lalu, hingga kini masih belum adanya pemanggilan maupun pemeriksaan.

Dalam laporan tersebut, telah dilaporkan pelapor diketahui pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) kepemudaan dan olahraga milik Desa tahap 3 senilai Rp 156.995.000 atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2019 diduga fiktif tidak adanya bentuk pembangunan.

Selanjutnya, pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal milik Desa bersumber dari DD tahun 2021 diduga penggelembungan anggaran bantuan Provinsi Jawa Timur.

Hingga terkait pengadaan pembangunan pemanfaatan pemeliharaan sarpras produksi dari hasil milik desa tahun 2022 senilai Rp 232.479.800 diduga fiktif pada anggaran tahun 2023.

Mengenai lamanya penanganan kasus itu, KPK Tipikor Yudha Wijaya, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MBARA Mudrik, bersama DPD BPAN-Ai M. Hunin mendatangi kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/1/2025). Tim tersebut bukanlah pertama kali mendatangi kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, mereka mendatanginya dengan mengajukan laporan pada 26 Mei 2024 lalu, tetapi oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan dinyatakan hilang.

Perwakilan dari salah satu pelapor, KPK Tipikor Yudha Wijaya mengatakan pihaknya akan menjadwalkan menggelar aksi demo dan melaporkan ke tingkat tinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) jika Kejari Kabupaten Pasuruan tidak serius menangani kasus yang sudah dilaporkan selama 8 bulan tidak kunjung ada kejelasan.

“Laporan ini sudah 8 bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kita berharap Kejari Kabupaten Pasuruan bekerja secara profesional, maupun tidak terintervensi oleh kepentingan apapun,” tegasnya.

Menurutnya, kasus tersebut sudah lama bahkan seharusnya sudah dilakukan pemanggilan untuk pelapor supaya dapat dilakukan pemeriksaan.

“Saya meminta agar segera memanggil pihak-pihak terkait itu,” kata Yudha Wijaya.

Ia menyebutnya bahwa, penanganan berbagai kasus dugaan korupsi di Pasuruan, Kejari Kabupaten Pasuruan menduga tak kunjung ada kejelasan.

“Itu baik yang diduga terjadi di lembaga eksekutif ataupun legislatif,” ungkap Yudha Wijaya.

Sementara itu, pihak Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengenai hal tersebut masih belum bisa dimintai keterangan. (nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *