PASURUAN KOTA, 3detik.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus seorang tukang parkir atau jukir yang mencari peruntungan dengan menjadi kurir narkoba.
Diketahui, tukang parkir tersebut berinisial EDP (42), warga Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Ia ditangkap saat melakukan aksi pada Rabu (15/1/2025) lalu, tepatnya di depan rumah orang tuanya.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara mengatakan bahwa, pelaku EDP ini nekad menjalankan profesinya lantaran tergiur akan imbalan yang diterima apabila sukses menjadi perantara sabu. Yakni uang sebesar Rp 500 ribu per minggu, plus bisa mencicipi sabu dengan berat tertentu dari SF selaku pemberi sabu yang kini masih dalam pengejaran.
“Ada pelaku lain yang sedang kami kejar. Inisialnya SF yang masih kami kejar dan selidiki,” ungkap AKBP Daviz didampingi, Kasat Resnarkoba Iptu Arief Wardoyo saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (22/1/2025).
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu menyimpan barang haram jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
Menariknya, sabu-sabu itu dimasukkan dalam kemasan permen, dan saat beraksi, pelaku melempar ranjau atau istilah untuk menaruh narkoba dengan cara dilempar seperti ranjau ke tempat yang telah disepakati.
“Ada komunikasi melalui chat WhatsApp (WA) antara pelaku EDP dengan SF. Setelah disepakati, pelaku SDF langsung melempar ranjau ke tempat yang sudah ditentukan, misalkan di bawah pohon dan lainnya,” katanya AKBP Daviz.
Dari tangan tersangka EDP, polisi berhasil mengamankan sebanyak 217,99 gram sabu.
Kapolres AKBP Daviz juga mengingatkan siapa saja yang nekad berurusan dengan narkoba, akan langsung ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada semua pengedar narkoba dan siapa saja yang berani berurusan dengan narkoba, maka akan langsung kami tindak tegas,“ tegas dia sembari mewanti-wanti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sedangkan maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (nur)