JAKARTA , 3detik.com – Sanksi penghentian penuh terhadap Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, memantik polemik baru di dunia pers. SMSI mengekstrak keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat dan mendesak agar penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) lebih terbuka serta melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar, menilai persoalan ini tak cukup dipandang sebagai urusan internal organisasi. Menurutnya, polemik tersebut juga mencakup kesetaraan organisasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan menentukan arah penyelenggaraan HPN.
Pernyataan itu disampaikan setelah terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang menjatuhkan sanksi penghentian penuh terhadap Firdaus.
Makali menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan kepentingan pribadi.
“Usulan mengenai kesetaraan kesetaraan dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Soroti Pengelolaan HPN
Makali juga mempersoalkan penempatan HPN sebagai program strategis PWI dalam pertimbangan keputusan Dewan Kehormatan. Menurutnya, HPN merupakan momentum nasional seluruh insan pers, sehingga penyelenggaraannya perlu memberikan partisipasi ruang yang adil bagi organisasi konstituen Dewan Pers.
Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog untuk menentukan mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan disepakati bersama.
SMSI juga menyoroti pelaksanaan HPN 2026 di Banten. Makali menyebut sejumlah hal yang perlu dievaluasi, mulai dari keterwakilan delegasi, distribusi investasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), hingga kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam acara utama.
Ia mencontohkan kuota delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Tawarkan Sistem Rotasi
Untuk membenahi tata kelola HPN, SMSI menawarkan dua opsi, yakni membentuk kepanitiaan bersama seluruh konstituen Dewan Pers atau menerapkan sistem rotasi organisasi penanggung jawab secara transparan dan proporsional.
Makali berharap sanksi polemik terhadap Firdaus tidak memenuhi syarat persoalan yang lebih luas, yakni perlunya tata kelola HPN yang inklusif dan adil.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” tegasnya.
SMSI berharap Dewan Pers membuka ruang dialog agar perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil, tanpa mengorbankan kebersamaan dan kemandirian pers nasional.***












