LAMONGAN, 3detik.com – Pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan menindak lanjuti praktik kasus penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tinggi (HET) sebelumnya dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Kasus penjualan pupuk subsidi tersebut Polisi menangkap pelaku inisial QMR asal Bojonegoro yang sekarang sudah ditetapkan tersangka. Pupuk subsidi itu dibeli tersangka QMR dari seorang inisial HA asal Kabupaten Lamongan.
Namun, setelah kejadian kasus penjualan pupuk bersubsidi diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim itu, anehnya pihak DKPP Kabupaten Lamongan baru menelusuri dan mendalami di wilayah Kota Soto.
Dengan demikian, tim pencari fakta 3detik.com menduga pihak DKPP Kabupaten Lamongan terkesan lengah pengawasan terhadap pupuk bersubsidi sampai dapat terjadi di jual kembali dengan HET, hingga patut diduga terkesan lepas kontrol dan memonitor terkait pupuk subsidi tersebut.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan, M. Bakhrudin Zuhri mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus penjualan pupuk bersubsidi itu.
“Saat ini kami masih koordinasi dengan distributor dan kios,” ujarnya dikutip salah satu media online. Ia kembali menyebutkan, bahwa pupuk bersubsidi telah dilakukan pengecekan.
“Saat ini kami mengecek pupuk bersubsidi dari wilayah mana,” tutur M. Bakhrudin Zuhri. [tim]