Ramai Iuran Mobil Siaga di Desa Sukowetan Trenggalek, Kades Sebut Itu Bukan Iuran Wajib

surat pemberitahuan dari Panitia Pengadaan Mobil Siaga Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan.
surat pemberitahuan dari Panitia Pengadaan Mobil Siaga Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan.

TRENGGALEk, 3detik.com – Kepala Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, mengonfirmasi bahwa iuran untuk pengadaan mobil siaga tidak wajib bagi warga.

“Itu tidak mengikat, tidak harus. Bagi warga yang menghendaki itu monggo, itu bukan iuran wajib,” ungkap Kades Sukowetan, Sururi.

Bacaan Lainnya

Di dalam surat pemberitahuan dari Panitia Pengadaan Mobil Siaga Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, dengan nomor kop surat: 1/PPMS-SKWT/II/2025.

Surat itu berisi bahwa pengadaan Mobil Siaga dilaksanakan oleh panitia pengadaan mobil, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga desa berupa iuran minimal Rp 50 ribu, dan iuran dikoordinir oleh Ketua RT masing-masing.

Isi surat dan pernyataan dari Kepala Desa Sukowetan berbeda. Yang mana di dalam isi surat pemberitahuan tidak menyebutkan bahwa iuran wajib atau tidak.

Lain itu, nilai iuran yang dibebankan kepada warga pun dibanderol minimal Rp 50 ribu per Kartu keluarga (KK).

Kades Sukowetan Sururi menanggapi bahwa rencana pengadaan Mobil Siaga hasil dari musyawarah desa (musdes). Musyawarah itu pun sudah menjadi kesepakatan dari warga.

Dulu, kata dia, Desa Sukowetan pernah punya mobil siaga, tapi mobil itu rusak. Maka warga berinisiatif untuk mengadakan mobil siaga baru.

Sururi tak memungkiri bahwa pengadaan mobil siaga itu bisa dianggarkan melalui Dana Desa (DD) atau APBDes. Namun pengadaan mobil itu perlu melengkapi sederet pernyaratan.

“Kita mencoba memberikan pemahaman kalau kita menggunakan dana desa, pengalaman di desa-desa di Jombang dan sebagianya. Kita cegeh dengan SPJ, SOP-nya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sebab itu, musdes mengerucut pada kesepakatan membentuk panitia pengadaan mobil siaga. Kepanitiaan itu pun dari warga, sedangkan pemdes hanya sebatas mengetahui.

“Jadi dari rapat RT/RW dan pemdes, itu biar enak (pengadaan mobil, Red), kita buat panitia pengadaan, itupun sudah melewati musdes,” tegasnya.

Pengadaan mobil siaga di Desa Sukowetan bertujuan untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial warga ke depan, misal rukun kematian.

Lanjut Sururi, surat pemberitahuan itu bertujuan untuk kekompakan warga. Berkaca dari mobil siaga yang rusak lalu, mobil itu bersumber dari hasil sumbangan warga.

“Saat itu ada temen-temen dari kalangan orang yang punya, itu mendonasikan Rp 3 juta, Rp 2 juta. Akhirnya, kami kepingin, semua warga itu punya rasa saling memiliki dan tidak ada unsur disewakan,” jelasnya.

Sementara itu menanggapi ada warga yang mengaku keberatan. Suruni mengaskan bahwa itu mungkin ada kesalahan komunikasi dari Pak RT ke warga, karena surat pemberitahuan pengadaan mobil siaga itu tidak bersifat wajib.

“Itu pasti lek keliru lek ngomong Pak RT. Di situ, kita itu tidak ada satu pun kata-kata yang mewajibkan itu tidak ada. Itu berarti kalau ada seperti itu, kita berani menjamin jika komunikasinya yang tidak sambung,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *