Komisi B DPRD Buleks Akan Terus Mengawasi Perizinan serta SLF

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, H. Budi Leksono. [3detik.com]
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, H. Budi Leksono. [3detik.com]

SURABAYA, 3detik.com – Komisi B DPRD Surabaya mengamati terkait perizinan serta sertifikat laik fungsi (SLF) yang dinilainya masih banyak keterbatasan dalam pengurusan. Maka perlunya evaluasi secara komprehensif.

Menurutnya, dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) menjelaskan sudah ada. Tapi sampai sekarang proses perizinannya masih lambat dan tidak tertata. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, S.H., dalam keterangan diterima 3detik.com, Jum’at (17/1/2025).

Bacaan Lainnya

Seperti proses pengajuan perizinan, disampaikan kembali, sering dianggap clear, padahal demikian tidak ada penjelasan terkait jadwal atau batas waktu. Sehingga dalam hal ini harus ada time limit serta penalty.

Legislator PDI Perjuangan kemudian mencontohkan dengan lamanya proses evaluasi oleh Instansi terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), maupun Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKP) dalam penerbitan SLF. Sehingga para pelaku usaha merasa terhambat akan kejelasan ketika mengurusnya.

“Harusnya itu jelas, estimasi hari dan waktu yang diperlukan tiap instansi agar selesai proses perizinan. Setidaknya jangan sampai berlarut lama,” terangnya.

“Apalagi seperti bangunan lama, harus juga ada kebijakan dispensasi, karena tak mungkin mengikuti aturan berlaku mundur,” tambahnya H. Budi Leksono.

Dia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap bangunan, utamanya berkaitan standar keamanan SLF. Contoh saja ketika terjadi insiden kebakaran kerap akibatnya kelalaian tangga darurat keadaan terkunci dan atau di pergunakan sebagai tempat penyimpanan barang.

“Saat mencoba inspeksi di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola ataupun kantor Pemerintah Kota (Pemkot) mengetahui tangga darurat keadaan terkunci. Nah seperti itu sangat berisiko (bahaya). Akses jalur evakuasi harus siap pakai, jangan sampai ada suatu insiden barulah bertindak,” kata Buleks, sapaan panggilan Budi Leksono.

Diingatkannya bahwa supaya bangunan baru sepenuhnya memenuhi standar sudah ditetapkan, mulai sistem fire hydrant beserta jalur evakuasi.

“kami berharap Pemkot memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SLF. Terutama tentang biaya dan prosedur,” pinta dia.

Budi Leksono kembali menegaskan bagi pelaku usaha telah berniat baik ingin memenuhi aturan tersebut tentu harus diapresiasi, bukan justru di persulit.

“Jangan sampai tarif di anggap mahal atau proses sulit (menyusahkan). Kalau bisa pengurusan (perizinan dan SLF) sendiri, sampaikan estimasi dengan sejelasnya. Selama tidak melanggar aturan, ya harus diberikan kebijakan,” ucapnya.

Budi Leksono menyarankan pihak Pemkot lebih tegas serta responsif dalam menanggapi pengurusan perizinan dan SLF. Tentang masalah tersebut akan menjadi perhatian Komisi yang membidangi perekonomian dan keuangan, jika tidak segera diperbaiki.

“Harus tegas (Pemkot), kalau tidak kami akan terus mengawasi. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut masalah perizinan,” tandasnya. (hyt/nvn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *