Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

DPRD Trenggalek Rampungkan Raperda Ponpes dan Madrasah, Madin Nonformal Berpeluang Dapat Dukungan Anggaran

×

DPRD Trenggalek Rampungkan Raperda Ponpes dan Madrasah, Madin Nonformal Berpeluang Dapat Dukungan Anggaran

Share this article
DPRD Kabupaten Trenggalek menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah

TRENGGALEK, 3detik.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah. Pembahasan akhir dilakukan bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam rapat kerja yang digelar di Aula DPRD, Kamis (4/6/2026).

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan pembahasan raperda berjalan sesuai target dan kini tinggal menunggu proses penetapan menjadi peraturan daerah.

“Alhamdulillah pembahasan berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Selangkah lagi raperda ini akan menjadi perda,” ujarnya.

Menurut politisi PKB tersebut, lahirnya perda ini menjadi langkah penting untuk memberikan perhatian lebih kepada madrasah diniyah nonformal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madin.

Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan dalam program Bosda Madin dinilai cukup ketat, mulai dari batas usia santri, jumlah peserta didik, jumlah tenaga pengajar hingga ketentuan administrasi lainnya. Akibatnya, tidak semua lembaga madrasah diniyah dapat memperoleh bantuan tersebut.

Melalui perda yang tengah disiapkan, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum untuk memberikan fasilitasi kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal tanpa harus terikat pada sejumlah persyaratan teknis sebagaimana dalam Bosda Madin.

“Yang terpenting lembaga tersebut berperan dalam mendukung pendidikan keagamaan dan membantu mencerdaskan generasi muda. Kegiatan belajar mengajar bisa dilaksanakan di masjid, musala, surau maupun tempat lainnya,” jelasnya.

Sukarodin berharap regulasi ini menjadi angin segar bagi para pengelola madrasah diniyah nonformal di Trenggalek. Selain memperluas akses dukungan pemerintah, perda tersebut juga dinilai mampu menjadi solusi apabila di kemudian hari program Bosda Madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalami perubahan atau bahkan dihentikan.

Dengan adanya payung hukum daerah, Pemkab Trenggalek dapat mengalokasikan dukungan anggaran melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sebelumnya, lembaga yang dapat menerima bantuan dari pemerintah provinsi maupun pendampingan APBD daerah hanya yang memenuhi seluruh ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bosda Madin.

Karena itu, DPRD berharap proses pengesahan perda dapat segera rampung sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh pondok pesantren dan madrasah diniyah di seluruh wilayah Trenggalek.

“Perda ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan, sebagai bagian dari upaya mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.***