Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

DPRD Trenggalek Rampungkan Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM, Perketat Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

×

DPRD Trenggalek Rampungkan Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM, Perketat Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

Share this article
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto

TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Setelah rampung dibahas, raperda tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pembahasan akhir dilakukan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam rapat kerja yang digelar di Aula DPRD, Jumat (5/6/2026).

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan raperda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD sebagai upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di Trenggalek.

Menurutnya, koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah sehingga perlu mendapatkan dukungan melalui regulasi yang jelas. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha.

“Perda ini menjadi payung hukum bagi koperasi dan usaha mikro agar lebih berkembang dan mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Selain mengatur pemberdayaan dan pengembangan usaha, raperda tersebut juga memuat penguatan sistem pengawasan terhadap koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi merugikan anggota koperasi.

Salah satu poin penting dalam raperda adalah kewajiban koperasi simpan pinjam untuk menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dan berkala, baik triwulanan, semesteran maupun tahunan. Transparansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan anggota sekaligus menjadi alat kontrol bagi pemerintah daerah.

Melalui aturan itu, Pemkab Trenggalek juga diharapkan dapat lebih cepat melakukan pembinaan maupun memberikan teguran apabila ditemukan koperasi yang dinilai tidak sehat.

Mugianto mengakui, penyusunan raperda ini sudah direncanakan sebelum munculnya kasus koperasi di Kecamatan Watulimo. Namun, peristiwa tersebut semakin memperkuat urgensi lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi koperasi dan masyarakat.

“Kasus yang terjadi menjadi pelajaran penting sekaligus memperkuat pasal-pasal perlindungan dalam perda ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Ia berharap perda tersebut nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pertumbuhan koperasi dan usaha mikro sekaligus melindungi kepentingan masyarakat Trenggalek.***