LAMONGAN, 3detik.com – Dugaan pemalsuan data pokok pendidikan (Dapodik) pada sekolah kelompok bermain pendidikan anak usia dini atau PAUD berada di wilayah Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan ditanggapi pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lamongan.
Menurutnya, meskipun ada aturan memperbolehkan kepala sekolah (kepsek) memasukkan data guru yang baru mengajar selama 6 (enam) bulan, memasukkan data untuk orang tidak pernah mengajar adalah, tindakan yang tidak di benarkan.
Dindik Lamongan berencana untuk membuat regulasi lebih ketat terkait pemalsuan data Dapodik agar kasus tersebut tidak terulang di masa depan.
“Kami akan lakukan penelusuran dugaan pemalsuan data dapodik itu,” kata Munif Syarif, Kepala Dindik Kabupaten Lamongan, Senin (30/12/2024).
Dalam aturan, kata dia, memang guru yang masuk data dapodik harusnya sudah mengajar di sekolah setempat selama 1 atau 2 tahun.
Namun, Munif Syarif menyebut, ada juga aturan yang membolehkan pihak sekolah memasukkan data dapodik guru yang dimaksud meskipun baru mengajar selama 6 (enam) bulan.
“Meski baru 6 (enam) bulan mengajar kepala atau lembaga pendidikan boleh memasukkan data dapodik tergantung kebutuhan dari sekolah sendiri,” ungkapnya.
“Tapi kalau tidak pernah mengajar, akan tetapi di masukkan ke data dapodik itu yang tidak boleh,” ujar Munif Syarif.
Sekedar diketahui, santer, berdasarkan informasi beredar di kalangan publik, diduga Kepala Sekolah PAUD Aisiyah berinisial UC (50 tahun) terlibat dalam pemalsuan dapodik untuk kepentingan pribadi. Menduga kasus tersebut pihaknya memasukkan data anaknya inisial KIU (25 tahun) dengan tidak pernah mengajar sekolah. (har/nvn)