TRENGGALEK, 3detik.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek (AMT) demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat (21/2/2025) pagi.
Puluhan Mahasiswa itu mengkritisi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun 2025.
Korlap Aksi Aliansi Mahasiswa Trenggalek (AMT) Genta Aditya Pranayan menyebut 10 tuntutan dalam pergerakan massanya.
1. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran untuk menghentikan rencana pemangkasan anggaran pendidikan.
2. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran untuk berkomitmen menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama sebagaimana yang telah diamanatkan UUD 1945.
3. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran untuk mengatur skala prioritas anggaran dengan tepat.
4. Mendesak Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk berkomitmen memperbaiki infrastruktur pendidikan yang ada dan memberikan subsidi pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu.
5. Mendesak Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk memberikan dukungan moral dan finansial bagi sekolah-sekolah di daerah terpencil.
6. Mendesak pemerintah untuk membenahi sistem administrasi pendidikan yang lebih efisien dan responsif, termasuk mengurangi beban administrasi mengajar guru dan meningkatkan kesejahteraan guru.
7. Menuntut pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan membuat sistem jenjang karir guru yang terjangkau dan tidak rumit.
8. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dan dinas terkait (PUPR) untuk segera meninjau jalan rusak di seluruh Kabupaten Trenggalek dan segera melakukan perbaikan apabila menemukan jalan yang rusak sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
9. Meminta pemerintah daerah untuk segera me-revitalisasi kerusakan-kerusakan jalan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
10. Meminta pemerintah daerah segera melakukan pengaspalan jalanan rusak di daerah-daerah pelosok agar tidak mengganggu aktivitas warga dan roda perekonomian masyarakat.
“Karena keluhan masyarakat akan selalu menjadi keresahan kami, suara rakyat akan menjadi pondasi perjuangan kami, dan pernyataan sikap di atas sebagai keberpihakan kami kepada rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Genta menyoroti Inpres 1 Tahun 2025 mengakibatkan penyelenggaraan pendidikan terseok-seok.
“Pemerintah mengurangi anggaran pendidikan dasar dan menengah dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun dan pendidikan tinggi mengalami pemangkasan sebesar Rp 14,3 triliun dari total pagu Rp 56,6 triliun. Pemerintah berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk mengalokasikan dana ke sektor lain, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelasnya.
“Padahal konstitusi mengamanatkan jika anggaran pendidikan setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di satu sisi, program MBG ini sangat ambisius dan tidak mendesak sama sekali,” tambahnya.
Lain itu, pemangkasan anggaran sektor pendidikan berpeluang mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan.
Menurut Genta, penurunan kualitas pendidikan itu meliputi penurunan fasilitas pendidikan hingga akses sumber daya yang terbatas.
“Akan menjadi ancaman terjadinya penurunan kualitas pendidikan itu sendiri,” tegasnya.
“Oleh karena itu jika pemerintah memangkas anggaran pendidikan sampai mengurangi mandatory spending 20 persen itu, dapat kita pastikan bahwa pemerintah saat ini sudah melanggar apa yang telah diamanatkan di dalam UUD 1945,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menerima dan akan menindaklanjuti tuntutan dari AMT.
“Jika saya sudah di rumah, akan saya tandatangani isi tuntutan dan akan kami kirimkan ke DPR RI dan kepala daerah,” ungkapnya, melalui daring, Jumat (21/2/2025).***