TRENGGALEK, 3detik.com – Ada perubahan penting dalam aturan pemilihan kepala desa di Kabupaten Trenggalek. DPRD bersama Pemkab Trenggalek telah merampungkan pembahasan revisi Perda Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Revisi dua perda tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Wakil Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Guswanto atau Wantek, Rabu (9/9/2026) mengatakan pembahasan sudah tuntas dan kini tinggal menunggu proses lanjutan hingga penetapan.
“Alhamdulillah pembahasan perubahan Perda Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 hari ini sudah selesai dan clear,” ujar Wantek.
Salah satu poin yang cukup menarik yakni terkait syarat calon kepala desa. Dalam aturan terbaru, warga negara Indonesia bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayah mana pun, tanpa harus menjadi warga asli desa tersebut.
Dengan demikian, warga dari luar desa maupun luar daerah tetap memiliki peluang mengikuti Pilkades selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Namun, ada kewajiban setelah calon terpilih. Kepala desa terpilih harus berdomisili di desa yang dipimpinnya.
“Kalau sudah terpilih menjadi kepala desa, ya harus di situ. Harus menjadi bapaknya warga desa,” jelasnya.
Aturan juga berlaku bagi ASN yang ingin maju dalam Pilkades. Mereka wajib mengambil cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara perangkat desa yang hendak mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Wantek menambahkan, ketentuan teknis mengenai proses dan tahapan Pilkades akan diatur lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk tahapannya ada semua. Nanti akan diatur sesuai ketentuan,” pungkasnya.***












