Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

PAPBD Trenggalek 2026 Disahkan, Belanja Modal Naik Rp63,3 Miliar

×

PAPBD Trenggalek 2026 Disahkan, Belanja Modal Naik Rp63,3 Miliar

Share this article
Ranperda Perubahan APBD Trenggalek tahun 2026 disahkan menjadi peraturan daerah
Ranperda Perubahan APBD Trenggalek tahun 2026 disahkan menjadi peraturan daerah

TRENGGALEK , 3detik.com – Kabar baik bagi pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (8/9/2026).

Pengesahan tersebut menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD. Salah satu poin yang cukup mencolok yakni naiknya anggaran belanja modal hingga Rp63,3 miliar.

Dari sebelumnya Rp164,47 miliar, modal belanja kini menjadi sekitar Rp227,77 miliar. Tambahan anggaran itu diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur.

Khusus belanja infrastruktur, anggarannya bertambah sekitar Rp37,28 miliar. Selain itu, terdapat tambahan pada belanja modal tanah untuk JLS sebesar Rp19,68 miliar serta belanja peralatan dan mesin sekitar Rp45,75 miliar.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, berharap tambahan ruang belanja tersebut tidak sekadar terserap dalam bentuk angka, tetapi benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Daerah dan DPRD telah mengesahkan APBD Perubahan tahun 2026. Semoga kegiatan di Kabupaten Trenggalek bisa segera terlaksana dan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di sisi ekonomi,” ujar Syah usai paripurna pengesahan PAPBD.

Menurutnya, pembangunan yang dibiayai melalui perubahan anggaran harus memiliki fungsi yang jelas dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung masyarakat serta berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan, dalam PAPBD 2026 total pendapatan daerah berada di kisaran Rp1,815 triliun, sedangkan total belanja mencapai sekitar Rp1,910 triliun.

Doding menjelaskan, dibandingkan APBD sebelum perubahan, terdapat penurunan sekitar Rp51 miliar. Penurunan tersebut salah satunya mempengaruhi berkurangnya Dana Desa sekitar Rp81 miliar, meski di sisi lain terdapat tambahan pendapatan daerah.

Namun, legislatif memberikan perhatian khusus terhadap kenaikan belanja modal yang mencapai Rp63,3 miliar.
“Belanja modal ini di antaranya untuk jalan, irigasi, jembatan dan sebagainya. Semoga bisa segera terserap, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” tegas Doding.

Dengan disahkannya PAPBD 2026, pemerintah daerah kini dituntut bergerak cepat. Tambahan anggaran tersebut diharapkan segera diterjemahkan menjadi pembangunan nyata, bukan sekadar disimpan dalam dokumen anggaran,” ungkapnya.***