TRENGGALEK, 3detik.com – Selain menyambut HUT ke-80 RI dan momentum hari jadi Kabupaten Trenggalek yang ke-831, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bakal bagi-bagi hadiah.
Adapun beberapa tawaran hadiah ini, meliputi penghapusan denda administrasi untuk wajib pajak yang terutang mulai tahun 2024, 2023, dan sebagainya. Tawaran ini berlaku sampai dengan akhir Desember 2025.
Kemudian, Pemkab Trenggalek juga akan memberikan diskon pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk transaksi hibah/waris sebesar 50 persen dan untuk selain hibah dan waris sebesar 25 persen.
Selanjutnya, Pemkab Trenggalek akan memberikan undian berhadiah bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah administratif Kabupaten Trenggalek.
Nomor undian adalah plat nomor yang baru, dan berlaku hingga 27 Desember 2025. Serta akan diundi ketika perayaan malam pergantian tahun.
Selain itu berkaitan dengan disepakatinya Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 tentang kabupaten Net Zero Carbon.
Maka, mulai 2026 mendatang, Pemkab Trenggalek akan memberlakukan pengurangan hingga penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama tanah tersebut digunakan untuk mendukung tercapainya target net-zero carbon dan pengurangan resiko bencana.
Seperti contoh digunakan untuk hutan atau kawasan mangrove. Kebijakan ini juga berkaitan dengan aksi mitigasi resiko bencana hidrometeorologi.
Sosialisasi akan dilaksanakan secepatnya melalui Desa dan Kelurahan. Adapun jika ada kendala atau keperluan klarifikasi, silahkan menghubungi melalui nomor pelayanan LAPOR 0822 333 43 800.***