BLITAR, 3detik.com – Konten media sosial seorang influencer luar negeri yang dinilai merendahkan ulama muda Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam, menuai keberatan dari sebagian masyarakat Kabupaten Blitar.
Penggunaan julukan “Gus Ompreng” dalam konten tersebut dianggap mengarah kepada Gus Iqdam. Meski tidak menyebut nama lengkap secara langsung, istilah itu dinilai melukai perasaan jamaah dan para santri yang menghormati sang pendakwah.
Perwakilan masyarakat Blitar, Jaka Prasetya, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar candaan atau perbedaan pendapat di media sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus dibatasi etika dan penghormatan terhadap martabat orang lain.
“Kalau sampai dihalang-halangi dan dirintangi, kami khawatir ada kemarahan dari sebagian umat Islam. Karena itu, kami berani melangkah untuk melakukan perlawanan terhadap apa yang terjadi di media sosial,” kata Jaka, Sabtu (31/10/2026).
Ia menilai penggunaan julukan tersebut sebagai bentuk dehumanisasi atau tindakan merendahkan martabat manusia. Sebab, istilah ompreng yang identik dengan peralatan dapur dinilai tidak pantas disematkan kepada seorang ulama.
Jaka mengaku mengenal Gus Iqdam sejak 2017. Ia menyaksikan sendiri bagaimana dakwah Gus Iqdam membawa perubahan positif bagi sejumlah anak muda yang sebelumnya dikenal kerap terlibat kenakalan remaja.
“Teman-teman Bledug Kelud dulu banyak yang nakal. Namun, setelah mengenal Gus Iqdam, mereka berubah menjadi lebih baik dan lebih mengenal agama. Beliau ini kiai yang diikuti banyak umat,” ujarnya.
Terkait persoalan tersebut, Jaka menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum. Meski konten dibuat di luar negeri, menurutnya, perlu dikaji kemungkinan penanganannya melalui ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, ia menegaskan masyarakat tidak ingin persoalan ini berujung pada tindakan anarkis. Jalur hukum tetap menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Jaka juga mengingatkan pengguna media sosial agar tidak sembarangan membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi menghina atau merendahkan orang lain.
Ia mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Sikap tegas dalam menjaga kehormatan ulama, menurutnya, harus tetap dilakukan dengan cara yang bermartabat.
Masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak melalui jalur hukum, tanpa mengorbankan kerukunan, kedamaian, dan persatuan warga Kabupaten Blitar. (Min)












