Scroll untuk baca artikel
Tulungagung

SP3 Terbit, Santoso Belum Putuskan Lapor Balik, Perdamaian Masih Jadi Harapan

×

SP3 Terbit, Santoso Belum Putuskan Lapor Balik, Perdamaian Masih Jadi Harapan

Share this article
Santoso didampingi Penasihat hukum Santoso, Aris Krisbiantoro

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi titik balik bagi Santoso setelah namanya terseret dalam perkara hukum. Namun, meski penyidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, Santoso belum memutuskan apakah akan melaporkan balik pihak yang sebelumnya mengadukannya ke polisi.

Alih-alih memperpanjang persoalan melalui jalur hukum, Santoso justru masih berharap konflik tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, opsi menempuh langkah hukum balik tetap terbuka.

Penasihat hukum Santoso, Aris Krisbiantoro, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangani perkara tersebut hingga akhirnya menerbitkan SP3, Minggu (1/11/2026).

Menurut Aris, serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan sejumlah saksi, tidak menemukan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja teman-teman kepolisian. Dari tahapan hukum yang sudah dilalui, mulai pemanggilan saksi hingga pemeriksaan saksi-saksi lainnya, ternyata tidak ditemukan unsur pidana,” ungkap Aris.

Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Aris menegaskan belum ada keputusan. Pihaknya masih akan membahas langkah tersebut bersama Santoso, keluarga, dan enam anggota tim penasihat hukum.

Namun, ia berharap terbitnya SP3 menjadi kesempatan untuk mengakhiri perselisihan yang selama ini terjadi. Terlebih, persoalan tersebut melibatkan sesama warga Tulungagung.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik-baik. Tetapi, kami juga menghormati apabila pihak pelapor nantinya mengambil langkah hukum lainnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Santoso mengaku masih mempertimbangkan secara matang kemungkinan menempuh jalur hukum balik. Ia tidak ingin persoalan yang sudah berjalan cukup panjang justru semakin melebar dan merusak hubungan persaudaraan.

Keputusan akhir, kata Santoso, akan dibicarakan terlebih dahulu bersama keluarga dan tim penasihat hukumnya.

“Setelah terbitnya SP3, kami tetap berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya. Soal tuntutan balik, apakah dilakukan atau tidak, masih akan kami diskusikan dengan tim penasihat hukum,” ujar Santoso.

Bahkan, Santoso membuka peluang untuk tidak melaporkan balik apabila pihak pelapor bisa menerima keputusan penghentian penyidikan tersebut.

“Kalau pihak sebelah juga bisa menerima SP3 ini, tentu kami akan berpikir ulang. Harapan saya, semua perbedaan dan perselisihan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus terus berlanjut melalui jalur hukum,” katanya.

Santoso juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan sebelum persoalan bergulir ke ranah hukum. Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Ia mengaku selama proses penyelesaian berlangsung, pihaknya merasa lebih banyak dibebani upaya untuk mencari jalan keluar.

Kini, setelah penyidikan resmi dihentikan, Santoso berharap kedua belah pihak bisa sama-sama membuka ruang perdamaian.

Meski peluang melaporkan balik belum tertutup, ia menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi harapan utama. SP3 pun diharapkan bukan menjadi awal konflik baru, melainkan akhir dari perselisihan yang selama ini membelit kedua pihak.***