Scroll untuk baca artikel
Blitar

1.030 Liter BBM Subsidi Disita di Kademangan, Modusnya Pakai Dua Mobil

×

1.030 Liter BBM Subsidi Disita di Kademangan, Modusnya Pakai Dua Mobil

Share this article
Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, terbongkar. Satreskrim Polres Blitar
Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, terbongkar. Satreskrim Polres Blitar

BLITAR, 3detik.com – Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, terbongkar. Satreskrim Polres Blitar mengamankan seorang terlapor berinisial MSS dan menyita 1.030 liter BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga hendak dijual kembali.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas menduga MSS membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Kademangan, kemudian memindahkannya ke jeriken dan drum untuk dijual kembali kepada pelanggan.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, pembelian BBM tersebut diduga dilakukan menggunakan dua kendaraan, yakni Isuzu Panther warna biru dongker dan Toyota Kijang Panther warna hijau muda. Terlapor disebut menggunakan barcode MyPertamina miliknya saat membeli BBM.

Setelah mengisi BBM, bahan bakar dari tangki kendaraan dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang ke wadah yang telah disiapkan di rumah. Aktivitas tersebut diduga dilakukan berulang kali sebelum BBM dijual kembali.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan, sejumlah drum dan jeriken berisi BBM, satu mesin penyedot, serta satu selang berwarna biru.

Kapolres Blitar, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Atas dugaan perbuatannya, MSS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Terlapor bersama barang bukti kini diamankan di Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Blitar juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyelewengan distribusinya.(Min)