TRENGGALEK, 3detik.com – Tarif sejumlah pajak dan retribusi di Kabupaten Trenggalek bakal disesuaikan. DPRD Trenggalek kini tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek dalam rapat yang digelar Selasa (1/9/2026).
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan penyesuaian dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kementerian sekaligus menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Kang Obeng itu menyebut, salah satu poin penting yang dibahas yakni ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman.
Dalam penyesuaian tersebut, usaha makanan dan minuman dengan omzet tidak lebih dari Rp6 juta per hari dikecualikan dari objek PBJT.
“Beberapa tarif retribusi harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi masyarakat Trenggalek,” ujar Mugianto.
Retribusi Pasar Ikut Dievaluasi
Bukan hanya pajak makanan dan minuman. Pansus juga mengevaluasi sejumlah tarif retribusi pasar.
Retribusi kios, los hingga sejumlah objek retribusi lainnya bakal disesuaikan kembali.
Mugianto menegaskan, penyesuaian tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Terlebih kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan perubahan perda tersebut.
“Banyak yang kita sesuaikan, termasuk retribusi pasar, kios dan los. Prinsipnya disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Tarif RSUD dr. Soedomo Turut Dikaji
Pansus juga memberi perhatian pada tarif pelayanan kesehatan. Hal itu menyusul perubahan kelas rumah sakit yang sebelumnya kelas C menjadi kelas B.
Besaran tarif pelayanan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek masih dikaji. Pansus akan mencermati satu per satu tarif berbagai tindakan medis, mulai tindakan ringan hingga tindakan berat.
Mugianto berharap penyesuaian tarif pelayanan rumah sakit nantinya tidak terlalu membebani masyarakat.
“Kami berharap perubahan besaran tarif yang disepakati nanti tidak terlalu besar,” katanya.
Pansus Sentil Kebocoran PAD
Di tengah pembahasan perubahan tarif, Pansus II juga menyoroti persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mugianto menilai potensi PAD Trenggalek masih cukup besar. Namun, potensi tersebut belum seluruhnya tergarap secara maksimal.
Karena itu, OPD pengampu pajak dan retribusi diminta lebih agresif melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi.
“Yang punya tugas harus betul-betul bekerja keras bagaimana PAD itu tidak bocor,” tegasnya.
Ia juga meminta penunggak pajak maupun pihak yang tidak patuh terhadap aturan segera ditertibkan.
Menurutnya, jangan sampai potensi pendapatan daerah justru hilang karena lemahnya pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Kalau ada yang nakal, ada yang tidak tertib, ya harus ditertibkan. Potensinya masih besar. Jangan sampai ada pembiaran,” tandas Mugianto.***












