TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, termasuk aturan baru terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, membahas dua agenda utama, yakni pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sejumlah Raperda serta pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu pembahasan yang menjadi sorotan adalah perubahan Perda Nomor 12 dan 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam perubahan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan mekanisme baru bagi Pilkades, yakni tetap dapat dilaksanakan meski hanya diikuti satu calon kepala desa.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, mengatakan skema tersebut mengadopsi mekanisme “bumbung kosong”, seperti yang diterapkan dalam pemilihan kepala daerah.
“Kalau nanti hanya ada satu calon yang mendaftar, Pilkades tetap bisa dilaksanakan dengan mekanisme bumbung kosong. Jadi tidak perlu lagi ditunda seperti sebelumnya,” ujar Syah usai rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, perubahan regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum menjelang tahapan Pilkades serentak yang akan dimulai pada Oktober 2026.
Sesuai rencana Pemkab Trenggalek, pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada Februari 2027.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan pembahasan Raperda tersebut akan dipercepat agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal.
“Hari ini nota penjelasan sudah disampaikan. Selanjutnya ada pandangan umum fraksi, jawaban bupati, lalu pembentukan pansus. Harapannya dalam satu bulan pembahasan bisa selesai sehingga aturan ini segera diundangkan,” jelas Doding.
Selain membahas regulasi Pilkades, DPRD juga menindaklanjuti pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025.
Melalui pembahasan ini, DPRD bersama Pemkab Trenggalek diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif,” ujarnya.***












