TRENGGALEK, 3detik.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memiliki Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah baru. Bupati Trenggalek melantik ST. Triadi Admono sebagai Pj Sekda Trenggalek di Ruang Paringgitan Pendopo Manggala Praja Nugraha, Selasa (30/6/2026).
Triadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana dipercaya mengisi posisi strategis tersebut menggantikan yang resmi memasuki masa purna tugas per 1 Juli 2026.
Pelantikan ini dilakukan sebelum masa jabatan Sekda sebelumnya berakhir untuk memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan, sekaligus menjaga stabilitas roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/95/406.029/2026, Triadi akan menjabat sebagai Pj Sekda selama tiga bulan atau hingga Sekda definitif ditetapkan.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin menegaskan bahwa jabatan Sekda memiliki peran vital sebagai motor penggerak birokrasi. Karena itu, ia meminta Triadi segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab barunya.
Mas Ipin juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Edy Soepriyanto atas dedikasi dan pengabdiannya selama mendampingi jalannya pemerintahan Kabupaten Trenggalek.
“Terima kasih Pak Edy yang sudah membersamai saya dan seluruh OPD selama ini,” ujar Mas Ipin.
Kepada seluruh jajaran pemerintahan, Mas Ipin berpesan agar tetap fokus bekerja dengan integritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kerja yang baik saja. Tidak usah mengejar hal lain, fokus bekerja dengan baik untuk masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, usai dilantik, Triadi Admono menegaskan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan Bupati. Ia berkomitmen segera menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah pemerintahan yang masih membutuhkan penyelesaian.
Menurutnya, masih ada beberapa agenda penting yang harus segera diselesaikan demi menjaga kesinambungan program dan pelayanan pemerintahan di Trenggalek.
“Amanah ini akan saya jalankan sebaik-baiknya. Tugas-tugas yang belum selesai akan segera kami tuntaskan sesuai arahan Bapak Bupati,” tandas Triadi.***












