TRENGGALEK, 3detik.com – Komisi IV DPRD Trenggalek memfasilitasi audiensi bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/2/2026). Pertemuan ini digelar menyusul keluhan para apoteker terkait proses perizinan yang dinilai semakin kompleks dan memakan waktu sejak diberlakukannya regulasi terbaru.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Sukarodin, serta dihadiri anggota komisi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Kabupaten Trenggalek.
Ketua Pengurus Cabang IAI Trenggalek, Esti Ambar Widyaningrum, menyampaikan bahwa kendala mulai dirasakan sejak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Oktober 2025.
Menurutnya, sejumlah apoteker yang mengajukan izin sejak pertengahan 2025 hingga kini belum mendapatkan kejelasan penyelesaian. “Ada yang mengurus sejak Juli, namun sampai sekarang belum selesai. Sejak aturan baru diberlakukan, proses terasa lebih panjang,” ujarnya.
Esti menjelaskan, salah satu hambatan utama berada pada aspek tata ruang dan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk memenuhi dokumen tersebut, pelaku usaha harus menggunakan jasa konsultan. Namun, belum ada standar biaya yang jelas.
“Informasinya, biaya konsultan bisa mencapai Rp10 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan apotek. Ini cukup memberatkan, terutama bagi pelaku usaha mikro di sektor kesehatan,” jelasnya.
Kondisi di lapangan juga dinilai memperumit situasi. Banyak apotek di Trenggalek menempati bangunan sewa atau bergabung dengan toko lain. Dalam praktiknya, seluruh aspek bangunan tetap harus memenuhi persyaratan administratif yang sama, sehingga memperpanjang proses.
Selain itu, IAI mencatat pada 2026 hingga 2027 mendatang terdapat sekitar 51 apotek yang masa izinnya akan berakhir. Jika persoalan perizinan tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan berdampak pada layanan kefarmasian di daerah.
“Pemilik usaha menunggu kepastian agar bisa menghitung balik modal investasi. Apoteker juga membutuhkan kepastian kerja dan penghasilan. Ketidakjelasan durasi izin ini menjadi beban tersendiri,” tambah Esti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyatakan persoalan izin terbagi dalam dua kategori, yakni perpanjangan izin apotek yang sudah ada dan pengajuan izin apotek baru. Ia mengakui adanya kesan bahwa proses perizinan saat ini lebih sulit dibanding sebelumnya.
“IAI mewakili lebih dari 110 apotek di Trenggalek. Keluhan ini perlu disikapi serius. Harus ada SOP lintas sektor agar prosesnya jelas, terukur, dan tidak menimbulkan kesan berbelit,” tegasnya.
Komisi IV berkomitmen mengawal koordinasi antara OPD terkait guna mencari solusi konkret, sehingga kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan standar pelayanan kesehatan,” ungkapnya.***












