Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

DPRD Trenggalek Setujui Penyertaan Modal Rp10 Miliar, BPR Jwalita Bersiap Bertransformasi Jadi Bank Trenggalek

×

DPRD Trenggalek Setujui Penyertaan Modal Rp10 Miliar, BPR Jwalita Bersiap Bertransformasi Jadi Bank Trenggalek

Share this article
DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sektor perbankan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda)
DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sektor perbankan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda)

TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sektor perbankan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua regulasi tersebut mencakup penyertaan modal sebesar Rp10 miliar untuk BPR Jwalita serta perubahan nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah daerah akan mengalokasikan Rp5 miliar pada tahun 2027 dan Rp5 miliar pada tahun 2028.

Menurut Doding, persetujuan penyertaan modal diberikan karena kinerja dan prospek BPR Jwalita dinilai cukup positif. Ke depan, bank milik daerah tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat.

“BPR Jwalita memiliki peluang besar untuk berkembang dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD daerah,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan, tambahan modal itu diharapkan dapat memperluas layanan pembiayaan bagi pelaku usaha, baik skala mikro maupun usaha yang lebih besar. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi yang masih dirasakan saat ini.

Selain penyertaan modal, DPRD juga menyetujui perubahan nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek. Doding menilai pergantian nama tersebut dapat memperkuat identitas bank daerah dan meningkatkan kedekatan emosional dengan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan nama Bank Trenggalek akan memudahkan upaya pengembangan usaha dan memperkuat citra lembaga keuangan milik daerah tersebut di tengah masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan nama harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan. Sebab, rebranding bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan kepercayaan dan menarik lebih banyak nasabah.

“Harapannya, perubahan nama ini mampu menjadi daya tarik baru bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan Bank Trenggalek,” katanya.

Diketahui, pada tahun 2027 mendatang BPR Jwalita menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memperoleh tambahan modal dari pemerintah daerah. Sementara dua BUMD lainnya, yakni Perumda Air Minum Tirta Wening dan PT JET, masih menunggu jadwal penyertaan modal berikutnya,” ungkapnya.***