BLITAR, 3detik.com – Uang tunai Rp23 juta milik seorang perempuan berinisial DK (45), istri anggota DPR asal Kabupaten Blitar, raib saat ditinggal berbelanja di kawasan Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kota Blitar.
Polres Blitar Kota akhirnya mengungkap kasus tersebut dan menetapkan sopir pribadi korban, AS (49), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, sebagai tersangka.
Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menyampaikan, pencurian terjadi pada Selasa (30/6/2026). Saat itu, korban bersama anak, pengasuh, dan sopirnya berada di kawasan Winner Gym.
Korban masuk ke tempat olahraga, sedangkan anak dan pengasuhnya pergi berbelanja ke Toko Lolipop di Jalan TGP. Sopir korban masih berada di dalam mobil sebelum meminta izin pergi ke toilet.
Namun, sekitar 15 menit kemudian, sopir tersebut tidak kunjung kembali. Pengasuh lalu menghubungi korban dan diketahui kunci mobil masih tertinggal di dalam kendaraan.
Korban kemudian memeriksa tas berisi uang untuk keperluan setoran tunai. Meski tas masih berada di dalam mobil, uang Rp23 juta di dalamnya telah raib.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara dan menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar AKP Sjamsul Anwar, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban dan rombongan meninggalkan mobil untuk berbelanja. Melihat uang tunai di dalam kendaraan, pelaku kemudian mengambilnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk Lexar 8 GB, tas hitam merek Christy NG, kaos lengan panjang abu-abu bertuliskan “GERMAS NURHADI”, serta SIM A atas nama Agus Subekti.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Min)












