Hukum dan Kriminal

Tak Terima Diputus Pacar, Pemuda Blitar Sebarkan Video Syur, Kini Mendekam di Penjara

×

Tak Terima Diputus Pacar, Pemuda Blitar Sebarkan Video Syur, Kini Mendekam di Penjara

Sebarkan artikel ini
Press Rilis Penangkapan Terduga Pelaku Penyeberangan Video Syur di Blitar.

BLITAR, 3detik.com – Pria asal Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dicokok polisi. Pria itu menjadi incaran aparat penegak hukum, lantaran masuk dalam daftar terduga pelaku penyebaran video syur.

Sedangkan penangkapan terduga pelaku di wilayah Pakis, Malang.

Kapolres Kabupaten Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, penangkapan terduga berinisial KBP alias Raffa dilakukan pada Kamis (31/10/2024) dini hari.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari Raffa berupa, satu handphone merk REALME RMX1851 warna hitam, kombinasi biru, serta kartu memori.

“Di dalam HP itu berisi video syur antara KBP dengan TS (kekasihnya, Red),” ujarnya, kepada awak media.

Wiwit melanjutkan, petugas juga sudah memeriksa Raffa. Hasilnya, terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Jaga Keamanan, Polres Trenggalek Terjunkan Ratusan Personel

Beberapa pengakuannya meliputi, pelaku memang membuat video syur dengan wanita. Kedua, pelaku benar menyebarkan video syur melalui jejaring sosial Facebook (FB).

Ketiga, pelaku mengakui bahwa telah menyebarkan video syur. Keempat, terduga pelaku menyebarkan video syur karena merasa sakit hati, diputus TS (pacarnya, Red).

“Kami telah menahan KBP,” tegasnya.

Secara hukum, lanjut Wiwit, perbuatan Raffa atau KBP melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE).

Yakni, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia.

Baca Juga:  Apes, 2 Maling Ini Tak Tahu Rumah yang Digarong Milik Polisi Trenggalek

Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya,” jelasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *