SURABAYA, 3detik.com – Minim pengawasan kontrol, sehingga patut diduga pemangku wilayah Kecamatan Wiyung Kota Surabaya abaikan peraturan terkait larangan bangunan yang berdiri diatas saluran air. Sesuai peraturan daerah (Perda) 2 Tahun 2014, dilarang setiap orang menutup saluran sungai atau gorong-gorong diatas saluran yang dapat mengakibatkan tidak berfungsi.
Hal tersebut diabadikan oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN) selaku Camat Wiyung. Bukannya dilakukan penindakan, tetapi disinyalir tampak membiarkan berdiri bangunan semi permanen serta menutup saluran sungai maupun gorong-gorong terhitung lama.
Terpantau, tak sedikit saluran sungai dan gorong-gorong tertutup hingga tetap berdiri bangunan. Menduga Camat Wiyung Kota Surabaya, Budiono tidak mengindahkan Perda yang sudah diberlakukan maupun terkesan lengah pengawasan wilayah.
“Sudah lumayan lama bangunan permanen diatas gorong-gorong dijadikan tempat berjualan, lahan parkir pribadi dan sampai ada yang di cor,” ujar sumber terpercaya yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Senin (24/2/2025).
Tak hanya itu, lanjut kata dia, untuk saluran sungai juga terdapat barang bekas diletakkan diatas saluran sungai. Itupun sama sekali tidak pernah ada penindakan.
“Mboten wonten (tidak ada) tindak lanjut, minimal ditertibkan atau dibersihkan pun juga tidak. Mungkin saja kurang monitor,” sebutnya.
Sementara itu, 3detik.com sudah mencoba konfirmasi ke Camat Wiyung Kota Surabaya, Budiono mengenai adanya bangunan berdiri diatas saluran sungai dan atau gorong-gorong tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan WhatsApp dari 3detik.com belum dibalas serta kesannya acuh tak acuh alias cuek. (tim)