SURABAYA, 3detik.com – Polrestabes Surabaya beserta jajaran mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba di Kota Surabaya dalam tiga bulan terakhir. Para tersangka berjumlahkan 323 orang dapat ditangkap, termasuk 113 residivis.
Sebanyak tersangka tersebut merupakan tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hingga sisanya diringkus Polsek jajaran.
Penangkapan tersangka, Polisi dapat menyita berbagai jenis narkotika dalam operasi. Barang bukti turut diamankan yakni, narkotika jenis sabu lebih dari 2 kilogram, ganja hampir 1 kilogram, ribuan butir extacy dan pil koplo, maupun tembakau sintetis serta obat keras lain.
“Sejak program Asta Cita berjalan dari bulan Oktober 2024 hingga awal Februari 2025, kami menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai barang bukti di taksir mencapai miliaran rupiah,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan saat menggelar Konferensi Pers, (7/2) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah Irawan menuturkan pada 27 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Jemursari Utara Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial IS. Pria berusia 35 tahun itu dibekuk ketika hendak mengirim sabu dengan sistem ranjau. Usai dibekuk, polisi mendapati IS memiliki sejumlah sabu di rumahnya.
“Kami temukan 6 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan keseluruhan berat 1.498 gram atau hampir 1.5 kg,” ujarnya.
Dia mengungkapkan pihaknya sempat kesulitan saat hendak membongkar kasus itu. Sebab, IS kerap berganti nomor dan ponsel usai melancarkan aksinya.
“Karena nomor ponsel berganti-ganti, dari hasil lidik sudah melakukan sebanyak 9x, dilakukan (mengedarkan sabu) sejak Januari 2024, jaringan Sumatra-Jawa, ini sedang kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas AKBP Miftah.
Setiap merampungkan tugasnya, IS mengaku kepada petugas kerap memperoleh upah hingga Rp 5 juta. Meski begitu, Miftah menyatakan tengah mengembangkan kasus tersebut.
“Untuk jaringan terbaru ini memang meranjau (menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan sabu), saat ini kita lakukan upaya dan sedang kembangkan bandar yang perintahkan kurir ini,” tuturnya.
Pihaknya juga mengungkap peredaran belasan ribu pil ekstasi hingga pil koplo. Tepatnya sesaat sebelum perayaan pergantian tahun baru, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB pada sebuah kamar kos Jalan Kapas Baru III Surabaya.
Pengungkapan itu, dapat mengamankan seorang pria berinisial BI berusia 46 tahun asal Gading Karya Tambaksari Surabaya itu rela menyewa kamar kos untuk menyimpan dan menjual obat keras terlarang itu.
“Di kamar kos tersangka, kami temukan 13 bungkus berisikan 10.323 butir ekstasi dengan berat total 3.444 gram atau hampir 3.5 kg beserta timbangan dan plastik klip,” kata AKBP Miftah.
Untuk mengelabui petugas, BI berupaya menutupi obat keras dagangannya dengan kota kayu. Lalu, dimasukkan dalam karung bekas beras.
“Kami temukan di dalam kotak kayu warna coklat dan dibungkus
dengan kantong bekas beras,” ungkapnya.
Kepada petugas, BI mengaku sudah 2 kali mengedarkan narkoba sejak tahun 2023. Bahkan, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran tergiur upah yang dijanjikan oleh bandar sebesar Rp 3 juta.
“Saat dites urine, BI rupanya positif mengkonsumsi narkoba. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka diduga barang berasal dari jaringan Pulau Jawa,” papar AKBP Miftah. [har/nvn]