MADIUN, 3detik.com – Dalam tanggapannya koordinator Pentasnya Gugat Indonesia Heru Kun tetap konsekwen mengingatkan tanggung jawab pemkab Madiun (Dinas pendidikan )untuk memperbaiki bangunan SDN terutama yang rusak bertahun-tahun,dan dinas pendidikan Kabid SD dan Sapras melakukan aksi pembiaran padahal sudah disuarakan bertahun tahun.
Heru Kun menjelaskan “amanat undang undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa pasal 12 ayat (1) dalam hal pembiayaan pembangunan gedung SD dan puskesmas pembantu,maka pemkab berkewajiban melaksanakan dan membiayai meskipun bangunan tersebut bukan di tanah pemkab Madiun”jelas Heru Kun pada 3detik.com Senin (05/05/2025)
Lebih lanjut Heru Kun menyampaikan “saya menyayangkan pemkab Madiun menerapkan standar ganda dimana Meraka mau merenovasi puskesmas pembantu tapi tidak mei memperbaiki gedung SD yang rusak padahal sama sama berdiri diatas tanah desa “bebernya.
Lebih lanjut Heru Kun juga berharap Pemkab Madiun harus segera mengembalikan hak-hak desa yang tanah aset dan tanahnya sudah diambil pemkab Madiun secara gratis,terutama yang diatasnya berdiri bangunan baik SD maupun puskesmas pembantu atau aset lainya,karena menurut nya bertentangan UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 76 tentang pemerintahan Daerah .
“Kami berharap baik pemkab maupun dinas pendidikan jangan banyak lakukan ceremony saja,tolong perbaiki gedung sekolah rusak dan segera kembalikan sertifikat yang sudah diambil alih pihak Pemkab”tegas Heru Kun.
Pemerhati dunia pendidikan sekaligus Lawyer kondang Indonesia DR Wahju Prijo Djatmiko menjelaskan.” Bahwa sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 25 ayat (2), maka Desa tidak boleh memindahtangankan Aset Desa berupa tanah dan atau bangunan milik Desa secara gratis kepada pihak lain termasuk kepada Pemkab Madiun, kecuali dilakukan dengan cara tukar menukar dan penyertaan modal.
Banyaknya bangunan SDN rusak tanpa perbaikan dari Pemkab Madiun sangat merugikan dunia Pendidikan dan kepentingan keselamatan siswa. Selain menurunkan kepercayaan publik, polemik ini rawan gugatan dan Laporan Polisi bagi Kades yang melepas Aset Desa.
Ia menambahkan, lambatnya Pemkab Madiun bersikap dalam renovasi gedung SDN mengakibatkan sekolah tidak terawat, dan kalah bersaing dengan sekolah swasta.
“Kami khawatir, akan semakin banyak sekolah rusak dan pada akhirnya akan menjadi alasan pengambilalihan aset dari Desa ke Pemkab”, tandas Doktor jebolan Undip Semarang.
Penulis :Setyawan dhanny