Pasuruan

Perkara Dugaan Korupsi Wates-Lekok Ditangani Tipidkor Polda Jatim Naik Proses Sidik

×

Perkara Dugaan Korupsi Wates-Lekok Ditangani Tipidkor Polda Jatim Naik Proses Sidik

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dugaan perkara kasus korupsi.

PASURUAN, 3detik.com – Perkara kasus dugaan korupsi Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangani Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini masuk tahap melengkapi berkas hingga mendapat titik terang.

Sebelumnya, dugaan kasus tersebut terkesan lambat dan kurang profesional dalam penanganan. Karena perkara kasus korupsi sudah naik ke penyidikan sejak 6 April 2024, lalu. Sekarang kasus korupsi sudah naik ke penyidikan serta dilakukan pemanggilan saksi utama sebanyak 43 saksi.

Sementara itu, mencoba dikonfirmasi Kompol I Putu Angga Feriyana, kemarin (12/1) mengenai perkara kasus dugaan kasus korupsi Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pihaknya menyebutkan sedang dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Selama 8 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejari Pasuruan Belum Ada Pemanggilan maupun Pemeriksaan

“Masih dalam proses sidik pak,” katanya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kemudian, meski pihaknya sudah tak menjabat sebagai Kanit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, disampaikan Kompol I Putu Angga Feriyana bahwa, terkait dugaan kasus tersebut telah menginfokan kepada Kanit yang menggantikannya.

“Saya sudah pindah tugas. Tapi Kanit yang baru sudah kami infokan untuk percepatan proses sidik tahap P21,” ucap Kompol I Putu.

Sekedar diketahui, kasus korupsi diduga kuat oleh Kepala Desa (Kades) Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berinisial M. Dugaan itu terkait korupsi ketahanan pangan pengadaan hewan jenis sapi perah dianggarkan sumber dari dana desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 440.000.000,- dengan harga satuan pembelian per ekor sapi perah senilai Rp 20 juta sebanyak 22 ekor sapi perah.

Baca Juga:  Satreskoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Jukir Jadi Kurir Narkoba

Modusnya memanipulasi pengadaan pembelian hewan sapi perah dengan cara menyewa sapi tetangga Rp 1 juta per ekornya.

Selanjutnya, dugaan korupsi dalam bentuk pekerjaan pemeliharaan jalan tidak terealisasi senilai Rp 60.135.000,- maupun pembangunan paving di Dusun Pasir Panjang senilai Rp 27.960.000,- yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, pengganti Kanit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang baru belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *