Pabrik Produksi Bahan Dasar Timah Bekas Aki dan Aluminium Diduga Tidak Kantongi Perizinan

Tidak memiliki legalitas: salah satu pabrik berproduksi bahan dasar timah bekas aki dan aluminium di Mojokerto tidak kantongi perizinan [3detik.com].
Tidak memiliki legalitas: salah satu pabrik berproduksi bahan dasar timah bekas aki dan aluminium di Mojokerto tidak kantongi perizinan [3detik.com].

MOJOKERTO, 3detik.com – Aktivitas pabrik pengolahan pembakaran timah bahan dasar limbah bekas aki dan aluminium melalui proses peleburan menjadi timah batangan diduga tidak mengantongi perizinan alias ilegal.

Produksi pabrik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Mojokerto, Jawa Timur dugaan pada area depan tidak terdapat legalitas PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Commanditaire Vennootschap).

Bacaan Lainnya

Produksi limbah timah bekas aki dan aluminium itu terdapat dua lokasi. Diantaranya satu lokasi dua pabrik tersekat batas tembok ketika produksi tersebut bersebelahan pemilik HT dan IP. Dikutip infopolnews dugaan aktivitas pabrik seolah-olah kebal hukum tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya usaha pabrik dimiliknya telah beroperasi beberapa tahun. Dalam per hari dapat menghasilkan sejumlah 3 kwintal timah menjadi bahan batangan yang per batang sebanyak 22 kilogram.

“Sudah lama ada 6 tahun pabrik ini berjalan,” ujar pemilik inisial HT dalam keterangannya, Jum’at (14/2/2025).

Dia kembali menyebut, untuk harga per kilogram Rp 26 ribu. Hingga abu sisa pembakaran limbah berwarna hitam pekat dan padat terkena air, laku di jual per pickup (dibaca: produksi saat diangkut mobil bak terbuka) Rp 50 ribu.

Sementara itu, ketika produksi juga mengeluarkan asap hitam. Apalagi saat bersamaan hembusan angin kencang sampai masuk ke permukiman warga setempat.

“Saat produksi tidak melakukan sendiri, tapi bersebelah dengan pabrik milik IP asal Kabupaten Tuban,” ucapnya.

Walaupun pabrik miliknya merasa tidak memiliki legalitas dan atau perizinan, pihaknya tetap beroperasi sampai sekarang. Karena memberikan upeti ke Polsek dan Polres setempat.

“Pabrik ikut wilayah Polsek Mojoanyar dan Polres Mojokerto. Tiap bulannya memberi Rp 1 juta untuk pimpinan Polsek (Mojoanyar) per tanggal 12. Ini juga sama memberikan ke anggota opsnal Jatanras Polres Mojokerto (upeti) setiap bulan,” jelasnya sembari menceritakan.

Untuk diketahui, aktivitasnya pabrik produksi olahan pembakaran timah bahan dasar limbah bekas aki dan aluminium melalui proses peleburan menjadi timah batangan menduga rentan dapat menimbulkan polusi udara terkait dampak asap. Dalam hal ini apabila dibiarkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan sekitarnya. (tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *