MADIUN, 3detik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Madiun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/2026). Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan.
OTT dilakukan di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, serta beberapa lokasi lain yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut. Selain Wali Kota Madiun, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, dana CSR yang menjadi objek perkara tersebut seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial dan masyarakat. Namun, KPK tengah mendalami dugaan bahwa sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Hingga saat ini, jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh tim penyidik.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa OTT ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“KPK masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut, termasuk mekanisme pengumpulan dan aliran dananya. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa,” ujar Juru Bicara KPK.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dikembalikan.***












