TULUNGAGUNG, 3detik.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung juga mengetahui bahwa ada ketidakharmonisan yang terjadi di Pemerintah Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Jumat (9/5/2025).
Ketidakharmonisan itu mencuat ketika Kades Gamping mendesak Carik atau Sekretaris Desa (Sekdes) Gamping mundur dari jabatannya.
Merespons hal itu, Kabid Pemdes DPMD Tulungagung Wahyu Yuniarko menilai bahwa sebelum kades memutuskan untuk memberhentikan sekdes, ada beberapa mekanisme atau syarat-syarat perlu dilengkapi.
“Tentunya kalau mundur, pemberhentian itu ada mekanisme, ada aturannya itu,” kata Wahyu saat ditemui 3detik.com di ruangannya, Jumat (9/5/2025) pagi.
Wahyu menjelaskan, acuan dasar kades memberhentikan perangkat desa atau merotasi meliputi, perangkat desa lalai dengan pekerjaannya, tidak masuk tanpa izin, melanggar aturan, tidak kompeten di bidangnya, dan sebagainya.
“Nah itu harus ada telaah dulu, tidak sekonyong-konyong diberhentikan,” tegas Wahyu.
Sementara menyinggung persoalan di Pemdes Gamping, menurut Wahyu, acuan kebijakan untuk mengatasi ketidakharmonisan Kades dan Sekdes sudah ditelusuri oleh Inspektorat.
Penelusuran itu atas dasar permintaan Kades supaya Inspektorat membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk Pemdes Gamping.
“Memang di aturan kita, tahapan begitu. Kinerja perangkat desa. Hasilnya sudah keluar (LHP dari Inspektorat, Red) dan disampaikan oleh Pemcam,” ungkapnya.
Wahyu berharap, Kades Gamping dan Sekdes supaya kembali harmonis. Sedangkan Pemcam Campurdarat juga mengupayakan mediasi itu pada Kamis, (8/5/2025).
“Pemcam itu juga sudah mendudukkan bersama, jika ada masalah diselesaikan bersama-sama,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, situasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Gamping, Kecamatan Campurdarat, sedang tidak harmonis. Kades mendesak Sekdes supaya mundur dari jabatannya.
Motivasi kades melakukan itu karena dia merasa tidak puas dengan kinerja perangkat desanya dalam mengurus sertifikat tanah.
Polemik antara Kades dan Sekdes dimediasi di Pemerintah Kecamatan Campurdarat, Kamis (8/5/2025).
“Dalam mediasi ini hadir pihak Kades, Sekdes, Inspektorat, dan perwakilan dari Polres Tulungagung,” ungkap Camat Campurdarat, Tri Wantoro.(HSA)