Scroll untuk baca artikel
Nganjuk

Ketua SLJ Nganjuk Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Rp15 Juta

×

Ketua SLJ Nganjuk Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Rp15 Juta

Share this article
Suasana sidang Kasus Penggelapan Rp15 Juta, Ketua SLJ Nganjuk Dijatuhi Hukuman 1 Tahun
Suasana sidang Kasus Penggelapan Rp15 Juta, Ketua SLJ Nganjuk Dijatuhi Hukuman 1 Tahun

NGANJUK, 3detik.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yuliana Margaretha alias Yulma, Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, dalam perkara tindak pidana penggelapan, Kamis (2/7/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Nganjuk.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan. Sementara barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara dan biaya perkara dibebankan sebesar Rp5.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan perkara ini bermula pada 2022 saat korban, Anik Setyowati, meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia dengan jaminan sertifikat rumah.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total Rp40 juta. Rinciannya, Rp25 juta pada tahap pertama dan Rp15 juta pada tahap kedua untuk biaya penebusan jaminan.

Dari total uang tersebut, terdakwa diketahui menyerahkan Rp25 juta kepada seorang pengacara yang diberi kuasa membantu penyelesaian masalah. Namun hingga 2024, persoalan sertifikat milik korban tak kunjung selesai.

Korban bahkan masih menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak bank. Demi menyelamatkan asetnya, korban akhirnya melunasi sendiri seluruh kewajibannya agar sertifikat dapat kembali.

Setelah persoalan selesai, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun masih ada sisa dana sebesar Rp15 juta yang tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa.

“Masih terdapat sisa uang sebesar Rp15 juta yang hingga saat ini belum dikembalikan dan masih dikuasai terdakwa,” ujar Koko.

Selama persidangan berlangsung, sejumlah simpatisan dan anggota SLJ hadir memberikan dukungan kepada terdakwa. Meski demikian, sidang berjalan aman dan kondusif.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, pihak kejaksaan masih akan mempelajari salinan putusan lengkap.

“Kami berencana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas Koko.***