Scroll untuk baca artikel
Nganjuk

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Masuki Tahap Pledoi, JPU Siapkan Replika

×

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Masuki Tahap Pledoi, JPU Siapkan Replika

Share this article
Ketua Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM
Ketua Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM

NGANJUK, 3detik.com – Proses persidangan kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM terus berlanjut di Pengadilan Negeri Nganjuk. Sidang yang digelar pada Kamis (11/6/2026) memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, mengatakan jalannya persidangan berlangsung tertib dan kondusif. Menurutnya, pengadilan berkomitmen memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak-haknya dalam proses hukum.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang disusun dan dibacakan langsung oleh terdakwa,” ujar Hasan.

Penasihat Hukum YM, Imam Gozali, menjelaskan bahwa selain pembelaan yang disusun tim kuasa hukum, terdakwa juga menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim. Dalam kesempatan tersebut, YM mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi dasar pembelaannya.

Menanggapi pledoi tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyatakan bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan hal yang lazim terjadi.

“Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pembelaannya. Kami akan menanggapi seluruh isi pledoi itu melalui replika pada sidang berikutnya,” kata Koko.

Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara telah dijalankan sesuai prosedur dan secara profesional.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 4 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menyatakan YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replika dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya,” ungkapnya.***